TUBAN, Tugujatim.id – Demi menjaga kearifan budaya, khusunya bahasa, Pemkab Tuban mewajibkan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-PNS menggunakan bahasa Jawa.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Budi Wiyana nomor 421/3910/414.042/2021 tertanggal 6 Juni 2021. Penggunaan bahasa lokal ini mulai dipergunakan pada hari Rabu pekan kedua setiap bulannya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menjelaskan pengunaan bahasa bahasa Jawa di seluruh kantor pemerintahan hingga tingkat desa, serta lingkungan pendidikan sebagai upaya pelestarian kearifan lokal di Kabupaten Tuban.
“Penggunaan bahasa Jawa dilakukan saat kegiatan rapat tatap muka maupun virtual, penerimaan tamu, dan kegiatan lainnya. Penggunaan bahasa memperhatikan estetika tata bahasa, unggah-ungguh bahasa ketika melaksanakan pekerjaan,” ujar bupati yang pernah menjabat Anggota DPRD Provinsi Jatim ini.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Masuk Gresik Kota Dipaksa Putar Balik – Javasatu.com
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi karena Narkoba – Kliktimes.com
Masih kata Mas Bupati, panggilan akrabnya, penggunaan bahasa Jawa dan tata krama di lingkungan sekolah dilakukan saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran. Tidak hanya itu, siswa membiasakan perilaku yang baik sesuai budaya Jawa seperti menundukkan badan ketika berjalan melewati guru atau orang tua yang ada di sekolah.
“Sambil mengucapkan nyuwun sewu,” ungkapnya.
Guru dan pegawai diharuskan memberi tauladan kaitannya penggunaan bahasa Jawa dan perilaku luhur Jawa sesuai unggah ungguh. Tujuannya, siswa dapat memahaminya secara lebih menyeluruh penggunaan bahasa dan tata krama Jawa secara aplikatif.
Selain pengunaan bahasa dan tata krama, Pemkab Tuban berupaya melestarikan kearifan lokal dan kebudayaan Jawa di kabupaten Tuban. Sejumlah hasil budaya seperti batik, tari, dan kesenian lainnya, serta potensi di tiap desa akan dioptimalkan.
“Ini sebagai wujud identitas masyarakat kabupaten Tuban yang berbudaya,” pungkasnya.