PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang maling motor bersenjata pistol mainan. Dialah Hasim, warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ini yang sempat dihajar massa saat ketahuan mencuri motor milik warga.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan maling motor bersenjata pistol mainan itu terjadi pada Kamis (29/12/2022). Hasim bersama rekannya SR mencuri motor Honda Vario nopol N 2569 TCA milik Rosidah, warga Lomorejo, Kecamatan Bangil.
Dia melanjutkan, motor matik itu mereka bawa kabur ketika ditinggal pemiliknya di jalanan pinggir sawah Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu korban mau melihat padi di sawahnya, tapi lupa kuncinya masih nyantol di sepeda motor,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Senin (16/01/2023).
Tanpa pikir panjang, dua pria komplotan maling ini langsung menyalakan motor dan membawanya kabur. Namun, aksi dugaan pencurian ini diketahui korban Rosidah. Dia langsung berteriak sekencang-kencangnya.
“Teriakan korban didengar warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku,” ungkapnya.
Aksi kejar-kejaran warga dan komplotan maling motor bersenjata pistol mainan ini terjadi hingga ke luar desa. Tepatnya di wilayah Desa Lumpang Bolong, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, dua pelaku ini pun terpojok. Mereka lari meninggalkan motor curiannya.
Hasim yang panik malah berlari masuk ke salah satu rumah warga. Alhasil, dia tertangkap dan langsung dihajar massa oleh warga yang sudah geram.
“Seorang pelaku berhasil ditangkap warga, sementara pelaku lain berinsial SR masih buron,” jelasnya.
Hasim digelandang ke Mapolres Pasuruan. Saat digeledah, polisi menemukan sebuah senjata api mainan yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pencurian.
“Kami amankan barang mirip senjata api yang setelah dicek ternyata hanya korek api,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Hasim dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.