PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang DPO maling motor sembunyi di kolong tempat tidur saat digerebek Unit Reskrim Polsek Kejayan. Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kejayan di Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024).
Kapolsek Kejayan AKP Marti menyatakan, identitas terduga maling motor merupakan seorang pria berinisial MF, 33. Pria tersebut digerebek di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Review Asus Zenfone 10 5G Dual SIM Unlocked, Smartphone Ukuran Kecil dengan Spesifikasi Mengagumkan
“Saat digeledah ke dalam rumah, ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur. Dengan gerak cepat, anggota kami mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur,” ujar AKP Marti saat dikonfirmasi pada Senin (17/06/2024).
Marti menjelaskan, terduga maling motor sebelumnya dilaporkan oleh Nur Yahya, 24, warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku disinyalir mencuri motor Honda CB 86.
![Digerebek Polisi, DPO Maling Motor di Kejayan Pasuruan Sembunyi di Kolong Tempat Tidur 2 Maling motor di Kejayan.](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2024/06/0c2caf6c-83d5-4bfc-9f10-ab248579d057-1.jpg)
“Barang bukti motor Honda CB 86, kami temukan di dalam rumah pelaku,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, polisi mendapati fakta keterangan lain dari pelaku. Diduga aksi pencurian motor ini dilakukan oleh dua orang. MF mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu terduga pelaku lain berinisial UM.
Usai mendapat informasi, petugas Unit Reskrim Polsek Kejayan langsung bergerak untuk menggerebek rumah UM. Namun, petugas tidak mendapati terduga pelaku UM di rumahnya.
“Terduga pelaku UM statusnya masih DPO hingga saat ini karena pelaku tidak ada di rumahnya,” ungkapnya.
Meski begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam orange tanpa plat nomor.
“Motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku MF juga mengaku sudah berhasil menemukan pembeli motor tersebut. Hanya saja, dia belum menyerahkan ke pembeli. Dari hasil penjualan, MF mengaku mendapat bagian Rp800 ribu.
“Hasil penjualan dibagi dua bersama terduga pelaku UM,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati