SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus maling motor di Surabaya menggasak kendaraan diduga milik temannya sendiri. Terduga pelaku bernama Wahyu Christian, 32, warga Jalan Karang Menjangan, Kota Surabaya, Jatim, ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Sabtu (03/12/2022), usai membawa kabur kendaraan milik A, 30, warga Dukuh Kali Kendal, Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh Irfan mengatakan, Polsek Dukuh Pakis menerima laporan bahwa adanya pencurian sepeda motor di wilayahnya.
“Setelah kami dapat laporan tersebut, anggota unit reskrim kami sebar ke lokasi untuk memeriksa CCTV di sekitar. Dalam CCTV tersebut, petugas menemukan pelakunya yang ternyata teman korban bernama Wahyu. Setelah penyelidikan dirasa lengkap, kami langsung menangkap Wahyu di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya pada Jumat (09/12/2022).
Irfan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, terduga maling motor di Surabaya itu terlebih dulu meminjam kendaraan temannya berinisial A. Korban yang tidak curiga lantas meminjamkan motornya.
“Saat dipinjami, tersangka menggandakan kuncinya. Jadi, tersangka juga memiliki akses untuk membawa sepeda motor korban tanpa diketahui A,” imbuhnya.
Usai mendapatkan kunci, terduga maling motor di Surabaya itu langsung merencanakan aksinya. Dia lantas kembali keesokanharinya saat A tertidur. Dengan kunci hasil duplikat, Wahyu berhasil menjalankan aksinya.
“Usai berhasil melaksanakan aksinya, motor temannya tersebut dijual di Facebook dengan harga Rp4 juta. Nah, uang tersebut lalu dibelikan motor Yamaha Mio bekas oleh tersangka,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan Wahyu, dia nekat mencuri lantaran ingin punya kendaraan untuk antar jemput kekasihnya.
“Kasihan pacar saya naik angkutan umum, Pak. Makanya saya ingin menyenangkan pacar saya,” ucapnya sambil tertunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.