• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pers rilis kasus investasi bodong yang melibatkan mantan Manager Bank Mega Malang

Pers rilis kasus investasi bodong yang melibatkan mantan Manager Bank Mega Malang di Polres Malang. (Foto: RAP)

Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Tipu 8 Nasabah Hingga Raup Rp 5,7 Miliar

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Kasus investasi bodong masih saja terjadi di berbagai wilayah di Malang Raya. Kali ini dilakukan oleh mantan Branch Manager Bank Mega Malang, Yanti Andrias, hingga meraup uang senilai Rp 5,7 miliar dari 8 nasabah di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Total ada 8 nasabah, 2 ada di Kabupaten Malang dan 6 di Kota Malang. Total kerugian di Kabupaten Malang Rp 940 juta dan di Kota Malang sekitar Rp 4,5 miliar, jadi kalau digabung sekitar Rp 5,7 miliar,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat pers rilis di Mapolres Malang pada Kamis (26/11/2020).

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM

Baca Juga: Mengenal Fitur Fleet yang Hadir untuk Warga Twitter

Kepada awak media, Hendri menjelaskan jika kronologi kejadian tersebut berawal saat tersangka menawarkan program deposito cashback. “Kronologi kejadiannya, saat si ibu ini masih menjadi branch manager, ia sudah mengenal beberapa nasabah. Lalu si ibu ini mengajak para nasabah ini untuk ikut menabung di deposito cashback,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika ada 3 hal yang ditawarkan tersangka dalam deposito cashback tersebut . “Pertama setiap bulannya si nasabah akan mendapatkan bunga yang akan diserahkan si ibu langsung. Lalu setiap tahun si ibu juga menjanjikan bunga sebesar 12 persen,” ungkapnya.

“Jadi, kalau dia memiliki Rp 500 juta, nanti akan mendapatkan bunga Rp 5 juta setiap bulannya,” sambungnya.

Ternyata, saat dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa deposito cashback bukan produk Bank Mega Malang. “Lalu saat dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, ternyata tidak ada jenis tabungan ini di Bank Mega. Jadi jenis tabungan ini murni dibuat sendiri oleh ibu ini,” tegas Hendri.

Baca Juga: Pemanasan Global Lebih Berbahaya daripada Virus Corona

Selanjutnya, Polres Malang menemukan fakta bahwa uang para nasabah tidak dimasukkan ke rekening mereka di Bank Mega. “Kedua para korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang sejak Bulan Juni 2019 sampai Agustus 2020, sehingga jumlah uangnya sekitar Rp 940 juta. Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening korban yang ada di Bank Mega,” paparnya.

“Dan saat proses penyelidikan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan cicilan-cicilan bunga. Karena banyak juga nasabah yang dijanjikan hal yang sama, maka uang tersebut yang diputar untuk membayarkan bunga tabungan kepada nasabah lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menjelaskan jika tersangka juga menjanjikan hal lain. “Kemudian tersangkanya juga melakukan iming-iming apabila membutuhkan, sewaktu-waktu uang ini bisa ditarik kembali oleh nasabah,” tuturnya.

“Ternyata setelah berjalan satu setengah tahun lebih, timbul kecurigaan pada si ibu ini. Akhirnya salah satu korban yang berada dari Kabupaten Malang melapor pada Polres Malang,” tambahnya.

Baca Juga: 12 Aplikasi untuk Membuat Hidup Lebih Terorganisir

Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan sejak Bulan September 2020 lalu. “Lalu ditemukan fakta bahwa ada beberapa kejadian juga di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama,” ujar Hendri.

“Dalam proses pemeriksaan, untuk sementara pelaku melaksanakan aksinya seorang diri,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Tersangkanya terancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: Bank Megaberita kriminal Malang hari iniberita Malang hari iniKabupaten Malangkasus investasi bodong. investasi bodongMalangpenipuan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Next Post
early bird night owl. Hobi bangun pagi, begadang tengah malam

Early Bird dan Night Owl, Kamu Tim Mana?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID