PASURUAN, Tugujatim.id – SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembangunan Gedung TK senilai hingga Rp160 juta. Namun proyek pembangunan tersebut ternyata fiktif.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran Ddana Desa tahap 3 tahun 2019 yang dianggarkan untuk membangun gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 Desa Kedawung Kulon. Namun proyek tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Dana desa sudah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilakukan. Modusnya dengan memalsukan nota pembelian material bahan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara dalam pers rilis Senin (25/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang dana desa senilai Rp160 juta tersebut telah dicairkan melalui Bank Jatim pada 14 November 2019. Namun karena pembangunan yang tak kunjung dilakukan proses belajar mengajar TK PKK 2 hingga kini masih menumpang menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung 2.
“Estimasi kerugian negara senilai Rp160 juta lebih. Namun angka pastinya masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kedawung Kulon kini telah naik status penyidikan sejak 22 November 2024 lalu.
“Penyidik terus mendalami untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada. Kami juga mengamankan barang bukti berupa laporan realisasi anggaran dan dokumen surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” jelasnya
SG dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko