• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dana Desa

Polres Pasuruan gelar pers rilis kasus dugaan korupsi Dana Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan (Laoh  Mahfud)

Pembangunan Fiktif, Mantan Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp160 Juta

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembangunan Gedung TK senilai hingga Rp160 juta. Namun proyek pembangunan tersebut ternyata fiktif.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran Ddana Desa tahap 3 tahun 2019 yang dianggarkan untuk membangun gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2 Desa Kedawung Kulon. Namun proyek tersebut tidak pernah direalisasikan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Dana desa sudah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilakukan. Modusnya dengan memalsukan nota pembelian material bahan dalam laporan pertanggungjawaban,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara dalam pers rilis Senin (25/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang dana desa senilai Rp160 juta tersebut telah dicairkan melalui Bank Jatim pada 14 November 2019. Namun karena pembangunan yang tak kunjung dilakukan proses belajar mengajar TK PKK 2 hingga kini masih menumpang menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung 2.

“Estimasi kerugian negara senilai Rp160 juta lebih. Namun angka pastinya masih menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Kedawung Kulon kini telah naik status penyidikan sejak 22 November 2024 lalu.

“Penyidik terus mendalami untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada. Kami juga mengamankan barang bukti berupa laporan realisasi anggaran dan dokumen surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa,” jelasnya

SG dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

 

Tags: Kota PasuruanPasuruanPolres Pasuruan Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
PLN UP 3 Malang

PLN UP3 Malang Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan dan Pemetaan Jaringan untuk Kesadaran Keamanan Instalasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID