TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berhasil membongkar kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Tujuh orang ditangkap dan beberapa di antaranya mantan teknisi yang pernah bekerja dalam perawatan tower. Para pelaku diduga paham akses dan pola kerja di lokasi kejadian.
Polisi menerima laporan pencurian pada Rabu (05/11/2025), setelah PT Kairos Inti Daya, selaku pengelola tower mendapati kabel tembaga ukuran 2×10 mm tipe D Space sepanjang kurang lebih 1.000 meter hilang dari Tower Code 3309 di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung.
Sejumlah perangkat inventaris seperti laptop, handphone, GPS, kompas, APAR, dan material ZTE juga ikut raib. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Boby Wirawan Wicaksono menyampaikan, bekas pengalaman kerja beberapa pelaku menjadi salah satu faktor pemicu keberhasilan mereka dalam menjalankan aksi.
“Ada tersangka yang pernah terlibat dalam pekerjaan teknis tower. Informasi itu memberi mereka kemudahan untuk masuk dan mengetahui titik rawan di lokasi,” terangnya, Senin (17/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak pergerakan para pelaku hingga ke wilayah Turen, Kabupaten Malang. Pada Sabtu (15/11/2025), tujuh orang ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka adalah NA (37) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Lampung, AS (20) dan AV (23) warga Kediri, serta ES (23) dan MFI (22) warga Nganjuk. Dua orang lain yang diduga bagian dari kelompok tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan arah mobilitas mereka dan kecocokan barang yang dibawa,” kata AKP Boby.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita seperangkat alat yang dipakai dalam pencurian. Barang bukti itu antara lain tiga tang potong, sepuluh cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut kabel dan perlengkapan lain.
Peralatan tersebut biasanya digunakan teknisi tower sehingga membuat aktivitas para pelaku terlihat seperti kegiatan pemeliharaan rutin. Penyidik juga memastikan para tersangka beraksi secara terstruktur dengan membagi tugas mulai dari memotong kabel hingga memindahkan barang ke kendaraan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sanksi maksimalnya tujuh tahun penjara. Proses penyidikan terus kami lanjutkan,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Tuban juga membuka kemungkinan perluasan penyelidikan. “Kami telusuri apakah kelompok ini terkait dengan kejadian di lokasi lain. Pengembangan tetap berjalan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








