MALANG, Tugujatim.id – Gelombang massa Aksi 1812 untuk menuntut pembebasan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) juga terjadi di Kota Malang, Jumat (18/12/2020) siang.
Selain menuntut kebebasan Habib Rizieq, mereka juga menuntut agar kasus penembakan yang menewaskan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Km 50, Karawang, Senin (7/12/2020) lalu juga terungkap.
Barisan massa di Malang tersebut tampak mengenakan atribut jubah putih dan bersorban. Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Muslim Malang Bersatu itu menggelar long march menuju Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Label Syariah Dijadikan Modus Developer Nakal Tipu Konsumen
Dalam aksinya, mereka juga melakukan aksi simbol tangan diborgol menuntut pembebasan imam besar FPI itu tanpa syarat. Beruntung, aksi berjalan kondusif. Sejumlah perwakilan massa diterima untuk berdialog dan menyampaikan sejumlah surat tuntutan kepada Polri.
Koordinator MMB, Andi Kurniawan menjelaskan, aksi ini digelar sebagai bentuk belasungkawa atas tewasnya 6 pengawal HRS dari Laskar FPI dalam tragedi KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Peristiwa ini kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Habib Rizieq atas tuduhan pengumpulan massa berlebih di situasi pandemi.
“Bebaskan ulama kami (Habib Rizieq), tanpa syarat. Stop kriminalisasi ulama dan diskriminasi dalam hukum,” ungkapnya kepada awak media.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Presiden untuk mengusut tuntas kasus tewasnya 6 orang yang mereka anggap syuhada. Ia menuntut dibentuknya Tim Gabungan Pencari fakta yang independen terkait tewasnya enam orang pengawal Habib Rizieq tersebut.
Lebih lanjut, jika tuntutan mereka tak didengar, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan jaringan mereka di pusat untuk mengambil langkah hukum. Baik lewat Komnas HAM Indonesia maupun Komnas HAM Internasional.
Baca Juga: Sejarah Mengapa Terdapat Pohon Natal saat Perayaan Natal
”Sebagaimana bisa kita lihat konstitusi negara kita, ketuhanan yang maha esa, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu yang benar benar menjadi pijakan kita dalam tragedi kemanusiaan ini,” terang dia.
“Hentikan politik pecah belah dan kegaduhan politik juga untuk menyelamatkan Indonesia tercinta ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tidak bisa berkomentar banyak mengingat kasus ini tidak terjadi di wilayah Malang. Sebagai aparat, pihaknya hanya bertugas untuk menampung segala bentuk aspirasi.
“Kita disini (Malang) tidak menangani (kasus itu). Kita serahkan kepada mekanisme hukum. Kalau mau menyampaikan pendapat, yang lain pulang. Saya sampaikan itu kepada mereka tadi,” tegas dia.
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Independen untuk Usut Penembakan 6 Laskar FPI
Lebih lanjut, pihaknya tetap menerima surat tuntutan dari Muslim Malang Bersatu ini untuk kemudian diteruskan ke Polri. Menurut dia, proses hukum teap berjalan sesuai mekanisme hukum yang ada.
”Kita disini pantai saja, proses hukumnya kan terus jalan. Kita kan di sini tidak menangani. Jadi kita serahkan saja kepada mekanisme hukum. Jadi jangan sampai ada yang berupaya, mencari di luar daripada hukum,” tandasnya. (azm/gg)