SURABAYA, Tugujatim.id – Pasangan calon (Paslon) Machfud Arifin dan Mujiaman mengatakan terdapat kecurangan Pilkada Surabaya 2020 yang membuat pihaknya dirugikan. Hal tersebut disampaikan oleh kubu Paslon nomor urut 2 saat menggelar konferensi pers di Homebase MA-Mujiaman, Jl. Basuki Rahmat No. 139 Surabaya, Kamis (17/12/2020), Pukul 13.00 WIB.
“Kami mengambil langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bukan soal menang dan kalah, yang kami permasalahkan adalah proses pelaksanaan pemilihan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif,” tutur Machfud Arifin dalam konferensi pers Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Sejarah Mengapa Terdapat Pohon Natal saat Perayaan Natal
Machfud juga ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang baik ke depannya. Sehingga, melalui kuasa hukum MA ingin membuka berbagai persoalan kecurangan Pilkada Surabaya 2020.
“Bahwa MK sekarang ada perubahan, tidak sekadar jumlah angka. Kalau selisihnya jauh kemudian tidak bisa menggugat, tidak. Yang lebih ditekankan adalah keadilan substansial, inilah yang harus kita hormati, sungguh sangat luar biasa,” tambah MA saat konferensi pers yang dihadiri berbagai media di Surabaya tersebut.
Dalam rilis media yang dibagikan, kecurangan tersebut terdapat dalam sistem birokrasi, kebijakan dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Selidiki Sebaran Kotak Amal yang Diduga Milik Jaringan Teroris
“Langkah ke MK juga tidak bisa dilepaskan dari bagian upaya pembelajaran politik dan demokrasi secara luas. Kontestasi demokrasi semestinya menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan,” tulis rilis media gugatan MA yang diperoleh Tugujatim.id saat konferensi berlangsung (17/12).
Menanggapi hal tersebut, Paslon nomor urut 1 mengangggap hal tersebut sebagai salah satu cara demokrasi. Hal tersebut disampaikan Armuji, Calon Wakil Walikota Surabaya terpilih dalam jumpa pers di Homebase Eri Cahyadi-Armuji, Jl. Setail No.08 Surabaya, Jumat (18/12/2020). Ia menyampaikan bahwa menghormati keputusan MA-Mujiaman bila ingin menggugat ke MK.
“Ya gakpapa lah, itukan haknya dan diatur. Kalau mereka menggugat ya monggo, nanti tentu ada mekanisme yang ada di sana. Kita sangat menghormati karena ini demokrasi,” tanggap Armuji kepada Tugu Jatim saat diwawancara (18/12).
Armuji menjelaskan bahwa di Gresik selisih 2,5% sangat paham aturan yang ada dan tidak menggugat pada pemenang Pilkada 2020. Gus Ipul dan Puti Guntur pun saat kalah juga memberikan legowo.
Baca Juga: Penuh Humor dan Kebijaksanaan: Simak 25 Kata Bijak dari Gus Dur
“Kalau persiapan ya kita siapkan. Karena kita juga ada tim hukum yang sudah berpengalaman di setiap pilkada, setiap even politik, itu yang kami persiapkan juga. ASN ya netral, ASN tidak ikut dalam hal ini,” pungkas Armuji pada Tugujatim.id.
Sebagai informasi, menurut Armuji, saat pelaksanaan kumoa pers di Jl. Setail No. 08 Surabaya tersebut, Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya terpilih tidak dapat hadir karena sedang dalam kondisi tubuh yang kurang fit. (Rangga Aji/gg)