MALANG – Dua pedagang kunyit yang merupakan warga Trenggalek, IM (47) dan warga Blitar, MR (38) diringkus anggota kepolisian lantaran melakukan aksi pemerasan terhadap pedagang minyak tawon sebesar Rp 50 juta. Keduanya melakukan tindak kejahatan tersebut setelah keduanya megaku sebagai anggota intel kepolisian dari Polda Jatim.
Pihak Polres Malang menyatakan bahwa sebenarnya pelaku pemerasan tersebut dilakukan oleh 4 orang.
“Telah diamankan pelaku yang melakukan upaya pemerasan kepada korban yang menggunakan kendaraan mobil. Pelaku ada 4 orang dan melakukan kejahatannya di wilayah Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 28 Juli 2020 lalu,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada sesi konferensi pers rilis kasus di Mako Polres Malang, Rabu (5/8/2020) siang.
Para pelaku ini mengaku sebagai Satintelkam Polda Jawa Timur saat menipu korbannya. Padahal, IM sebenarnya adalah seorang pengangguran dan MR adalah pedagang kunyit di Malang.
“Jelas itu mengarang, karena Satintelkam pasti dari unsur Polres, kalau di Polda Direktorat Intelkam,” tegas Hendri.
Hendri menceritakan kronologi kejadian pada 28 Juli 2020, korban yang merupakan pedagang minyak tawon saat itu menggunakan mobil boks membawa barang dagangannya.
Lalu korban diberhentikan sekelompok orang dengan kendaraan mobil jenis CRV putih saat berada di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Kemudian 4 orang ini melakukan intimidasi pada sales ini dengan mengaku anggota Satintelkam Polda Jawa Timur. Kemudian mereka mengancam akan melakukan penindakan kepada barang yang dibawa korban,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan jika pelaku mengatakan jika minyak yang dibawa korban adalah minyak kemiri palsu.
“Padahal yang dibawa ini jelas-jelas tidak ada kesalahan apapun, dan memang barang resmi yang akan dibawa ke Malang Selatan,” ujarnya.
“Kemudian pelaku ini menaikkan korban ke mobilnya, dan melakukan pemesanan dengan meminta uang Rp 50 juta,” sambungnya.
Kemudian korban tidak menyanggupi karena memang tidak memiliki uang, akhirnya pelaku dibawa ke rumah juragannya.
“Selanjutnya di rumah juragan ini para korban ketakutan dan merasa diperas sehingga menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta kepada komplotan pelaku ini,” imbuhnya.
Setelah beberapa hari, para korban ini akhirnya sadar mereka telah ditipu. Kemudian pada tanggal 01 Agustus 2020, korban melaporkan pada Satreskrim Polres Malang.
“Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan hasil CCTV,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku mulai dari berinisial MR yang diamankan di Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Sedang IM ditangkap di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Kemudian dari keterangan kedua pelaku jika mereka mendapatkan jatah Rp 25 juta. Dan uang hasil kejahatannya ini sidah dibelikan sebuah sepeda motor seharga Rp 17 juta dan sisanya untuk kepentingan lain,” jelasnya.
Sementara itu, kedua pelaku lainnya masih dalam pencarian atau buron. Namun, di rumah pelaku yang buron ditemukan mobil yang digunakan dalam kejahatan.
“Ditemukan juga senjata api jenis air soft gun yang digunakan untuk mengintimidasi korbannya,” ungkapnya.
Terakhir, Hendri mengatakan kalau dari pengakuan pelaku, mereka masih pertama kalinya melakukan kejahatan ini.
“Tapi kita masih lakukan pengembangan selanjutnya karena disinyalir pelaku yang masih buron ini merupakan otak kejahatan,” pungkasnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Reporter: Rizal Adhi Pratama
Editor: Gigih Mazda