MALANG, tugujatim.id – Siapa tersangka dalam tragedi Kanjuruhan? Jawaban pertanyaan itu sedang ditunggu-tunggu publik. Melalui somasi (teguran) terbuka, Aremania Menggugat dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dalam poin ketiga tuntutannya, dalam waktu tiga hari sejak somasi dikeluarkan, mereka mendesak sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Somasi ini dikeluarkan 4 oktober lalu, dengan demikian, maksimal besok, Jumat (7/10/2022), sudah ada tersangka.
Selain itu, mereka juga mendesak sejumlah petinggi di negeri ini untuk meminta maaf. “Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan,” tulis somasi yang diterima tugumalang.id dari pentolan Aremania, Ade Herawanto.
Selain itu, mereka juga mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Di sisi lain, hingga Rabu malam (5/10/2022), tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur sudah memeriksa 31 anggota Polri terkait kasus ini, termasuk mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan sembilan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang dinonaktifkan.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, salah satu materi yang menjadi bahan pemeriksaan adalah penggunaan gas air mata.
Di samping itu, juga dilakukan audit terkait regulasi dan administrasi yang ada, sehingga bisa diketahui apakah terjadi kelalaian seperti yang disebutkan di Pasal 359 KUHP. “Syarat formil dan materiil harus terpenuhi di situ,” ucapnya.








