MALANG, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap MFA (24) berikut ganja dan 19 Poket Sabu di Malang dari sebuah rumah di kawasan Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/12/2025).
Satu poket ganja seberat 10,13 gram serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram disimpan dalam microtube. Selain juga diamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.
“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan,” ujar Bambang.
BACA JUGA: Bangunan Semi Permanen di Malang Jadi Arena Judi Sabung Ayam
Perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal kedua jenis barang haram tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Bambang.
BACA JUGA: Viral! Adu Mulut Berujung Pembacokan di Acara Hajatan di Malang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Bambang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








