• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
susanto tugu jatim

Terdakwa penipuan sebagai dokter gadungan di RS PHC Surabaya, Susanto. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Minta Keringanan Hukuman, Susanto Janji Tak Jadi Dokter Gadungan Lagi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Terdakwa penipuan sebagai dokter gadungan di RS PHC Surabaya, Susanto menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra PN Surabaya, pada Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, Susanto telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyp dengan hukuman kurungan empat tahun dikurangi masa penahanan dan penenangkapan dengan perintah tetap ditahan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dalam pembacaan pembuktian, Susanto dinilai secara sah telah melanggar hukum pidana pasal 378 KHUP tentang penipuan.

Hari ini, di depan majelis hakim, pria asal Grobogan tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama. “Saya memang tidak pantas dimaafkan atas kesalahan yang telah saya perbuat tetapi saya akan bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” ujarnya, pada Senin (25/9/2023).

Selain itu, dengan ekspresi sedih, Susanto mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk divonis selama empat tahun penjara. “Mohon dimaafkan, saya memohon kearifan, keadilan, kebesaran hati kepada yang mulia untuk meringankan vonis saya,” ucapnya.

Di depan majelis hakim, Susanto menuturkan bahwa ia masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya. Terlebih kepada anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah. “Izin saya sampaikan, saya punya keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga. Saya tidak sanggup untuk divonis terlalu lama yang dituntut oleh bapak jaksa,” ucapnya.

“Saya juga tulang punggung keluarga, saya memiliki istri dan beberapa anak yang sedang menempuh pendidikan yang mana membutuhkan nafkah dari saya,” sambungnya.

Dengan nada suara terisak, Susanto meminta keadilan kepada majelis hakim untuk bersikap adil dan bijaksana. Ia juga berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. “Terima kasih atas kesempatan yang diberikan sehingga saya bisa menyatakan pembelaan untuk diri saya,” tandasnya.

Susanto yang tanpa didampingi oleh kuasa hukum masih mendekam di balik Rutan Kelas 1A Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia belum pernah sekalipun dihadirkan secara langsung di persidangan.

Susanto sendiri merupakan residivis yang pernah beberapa kali melakukan kejahatan serupa, yakni memalsukan identitas untuk menjadi dokter di beberapa instansi. Tidak hanya di Surabaya, aksinya pernah moncer di Grobogan, Jawa Tengah; Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; hingga Kutai Timur.

Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari inidokter gadunganSurabayasusanto
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID