SURABAYA, Tugujatim.id – Terdakwa penipuan sebagai dokter gadungan di RS PHC Surabaya, Susanto menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra PN Surabaya, pada Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Susanto telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Ramantyp dengan hukuman kurungan empat tahun dikurangi masa penahanan dan penenangkapan dengan perintah tetap ditahan.
Dalam pembacaan pembuktian, Susanto dinilai secara sah telah melanggar hukum pidana pasal 378 KHUP tentang penipuan.
Hari ini, di depan majelis hakim, pria asal Grobogan tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama. “Saya memang tidak pantas dimaafkan atas kesalahan yang telah saya perbuat tetapi saya akan bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” ujarnya, pada Senin (25/9/2023).
Selain itu, dengan ekspresi sedih, Susanto mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk divonis selama empat tahun penjara. “Mohon dimaafkan, saya memohon kearifan, keadilan, kebesaran hati kepada yang mulia untuk meringankan vonis saya,” ucapnya.
Di depan majelis hakim, Susanto menuturkan bahwa ia masih memiliki tanggung jawab menafkahi keluarganya. Terlebih kepada anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah. “Izin saya sampaikan, saya punya keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga. Saya tidak sanggup untuk divonis terlalu lama yang dituntut oleh bapak jaksa,” ucapnya.
“Saya juga tulang punggung keluarga, saya memiliki istri dan beberapa anak yang sedang menempuh pendidikan yang mana membutuhkan nafkah dari saya,” sambungnya.
Dengan nada suara terisak, Susanto meminta keadilan kepada majelis hakim untuk bersikap adil dan bijaksana. Ia juga berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. “Terima kasih atas kesempatan yang diberikan sehingga saya bisa menyatakan pembelaan untuk diri saya,” tandasnya.
Susanto yang tanpa didampingi oleh kuasa hukum masih mendekam di balik Rutan Kelas 1A Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia belum pernah sekalipun dihadirkan secara langsung di persidangan.
Susanto sendiri merupakan residivis yang pernah beberapa kali melakukan kejahatan serupa, yakni memalsukan identitas untuk menjadi dokter di beberapa instansi. Tidak hanya di Surabaya, aksinya pernah moncer di Grobogan, Jawa Tengah; Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; hingga Kutai Timur.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti