MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang pria asal Purwojati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yakni AS diringkus polisi diduga kuat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite melalui SPBU dalam jumlah yang tidak wajar. Bahkan, pria berusia 41 tahun ini niat memodifikasi mobilnya untuk kulakan BBM subsidi.
AS ternyata mengubah atau memodifikasi 1 unit Daihatsu Grand Max bernomor polisi S 1496 PR dengan menambah jerigen dan drum tangki di dalam kabin. Hal ini dilakukan untuk menimbun BBM dari sejumlah SPBU di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Peran 3 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Jember
“Pelaku ini menampung BBM pertalite dalam tangki berukuran besar, itu dimodifikasi dan berada di dalam mobil. Lalu BBM disalurkan ke jerigen dengan menggunakan pompa,” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Mangasi Pether, Senin (19/05/2025).
Aksi yang dilakukan oleh AS membuat sejumlah warga curiga. Akhirnya, warga berinisiatif melaporkan aktivitas AS yang mencurigakan kepada polisi. Polisi segera melakukan pengintaian setelah mendapat laporan dari warga.
BBM Dijual Lagi ke Pom Mini
Walhasil, AS dapat ditangkap polisi di Jl Raya Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (26/04/2025). Kala itu, polisi mendapati pelaku AS sedang memindah BBM pertalite dari tangki mobil hasil modifikasi ke dalam jerigen melalui pompa.
Polisi kemudian mendapati 5 drum di dalam mobil Grand Max berkelir silver itu. Sementara, 3 dari 5 drum tersebut berisi BBM pertalite dengan total isi 150 liter. Lalu, 2 drum lainnya masih kosong.
Saat beraksi dengan BBM subsidi, AS menggunakan kode batang (barcode) miliknya untuk membeli pertalite di SPBU. AS membeli pertalite seharga Rp10.000 per liter dan dijual ke pom mini kepunyaan adiknya seharga Rp12.000 per liter.
“Pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi,” tandas Mangasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati







