TUBAN, Tugujatim.id – Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Satreskrim Polres Tuban mengungkap fakta miris di balik aksi bejat tersangka FCO, 30, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang tega menjual kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur, 15, kepada pria lain.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksno Elsam membeberkan, modus pelaku diawali dengan menjalin hubungan asmara untuk menjerat korban. Setelah berhasil memperdaya dan menyetubuhi korban, pelaku kemudian mulai menawarkan korban kepada rekannya.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Lekok, Satpol PP Pasuruan Ungkap Oknum Aparat Diduga Terlibat Jadi Bekingan
Modus Asmara Berujung Eksploitasi
AKP Bobby menjelaskan, tersangka FCO memanfaatkan kedekatan emosionalnya dengan korban sebelum akhirnya dijadikan ladang bisnis. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini sudah berjalan selama tiga bulan di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Perbon, Tuban.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjalin hubungan asmara terlebih dahulu dengan korban. Setelah terjadi hubungan badan antara pelaku dan korban, barulah pelaku menawarkan korban kepada rekan-rekannya melalui aplikasi pesan singkat,” ungkap AKP Bobby kepada Tugujatim.id, Jumat (13/03/2026).
Mirisnya, pelaku secara sadar menawarkan korban kepada pembeli dengan tarif tertentu. Hasil dari transaksi tersebut diakui tersangka digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dalam penyidikan. Pria yang menjadi “pembeli” atau rekan tersangka, diduga kuat sudah mengetahui bahwa korban SE masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur.
Meski demikian, transaksi tetap dilakukan di kamar kos tersebut. Terkait keterlibatan pihak lain, AKP Bobby menegaskan bahwa saksi-saksi, termasuk pembeli dan pemilik kos, telah menjalani pemeriksaan.
“Untuk saksi-saksi sudah kami periksa semua. Termasuk pemilik kos, namun sejauh ini pemilik kos mengaku tidak mengetahui bahwa kamarnya digunakan untuk praktik tersebut karena ini baru pertama kali dilakukan tersangka di lokasi itu,” tambahnya.
Karena tersangka FCO tidak hanya menjual korban tetapi juga telah menyetubuhi korban sebelumnya, polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat warga Kecamatan Semanding tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usai Tindak Prostitusi di Sekitar Gang Dolly
“Kami terapkan dua pasal sekaligus, yakni terkait Prostitusi dan Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Pelaku kami jerat dengan Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Saat ini, FCO telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami rekaman video asusila yang sempat dibuat saat kejadian sebagai bukti kuat adanya unsur eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








