MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya menetapkan 10 pelaku pengeroyokan menjadi tersangka pada Jumat (13/09/2024). Mereka ditangkap karena diduga mengeroyok remaja berinisial ASA, 17, warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, hingga tewas. Mirisnya, enam pelaku masih anak-anak dan empat lainnya kategori dewasa.
Para pelaku pengeroyokan merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Selain pelaku, polisi juga mengamankan empat baju sakral PSHT yang digunakan tersangka saat insiden itu terjadi.
Baca Juga: 11 Mobil Hangus Terdampak Kebakaran Pasar Comboran Malang, 2 Unit Berhasil Dievakuasi
Sepuluh tersangka pelaku pengeroyokan itu warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, hingga Kota Batu. Empat tersangka yang dewasa bernama Achmat Ragil, 19; Ahmad Erfendi, 20; Iman Cahyo Saputro, 25; dan Muhammad Andika Yudhistira, 19. Sedangkan tersangka anak-anak berinisial MAS, 17; RAF, 17; VM, 16; PIAH, 15; RH, 15; dan RFP, 17.
“Tersangka menganiaya ASA karena korban mengaku sebagai warga PSHT. Padahal, korban tidak pernah menjadi warga PSHT,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/09/2024).
Dia juga mengungkapkan, aksi pengeroyokan terjadi dua kali di dua lokasi berbeda. Pengeroyokan pertama terjadi di daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (04/09/2024). Aksi kedua terjadi di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (06/09/2024). Parahnya, aksi pengeroyokan kedua membuat korban luka berat dan tidak sadarkan diri.
“Setelah kejadian tersebut, korban dirawat selama enam hari di rumah sakit,” kata Imam.
Sayangnya, korban meninggal dunia pada Kamis (12/09/2024), sekitar pukul 06.30, saat mendapatkan perawatan medis di RS Tk II Soepraoen.
Baca Juga: Pasar Comboran Malang Terbakar, Kapolsek Klojen: Masih Nihil Laporan Korban Jiwa
Berdasarkan keterangan dokter, dia mengatakan, korban meninggal karena pendarahan otak disertai kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri.
“Korban juga memar di paru-paru,” imbuh Imam.
Akibat aksi pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang remaja, mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati