MALANG, Tugujatim.id – Polisi berhasil mengungkap kronologi pelaku pengeroyokan oknum pesilat terhadap korbannya berinisial ASA, 17, hingga mengakibatkan tewas pada Kamis (12/09/2024). Tidak hanya sekali, ternyata eksekusi terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
Remaja asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, tersebut dikeroyok secara sadis oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, pengeroyokan pertama terjadi di daerah Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Krangploso, Kabupaten Malang, Rabu malam (04/09/2024). Pengeroyokan kedua terjadi di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat malam (06/09/2024).
Sebelum penganiayaan terjadi, korban mengunggah status WhatsApp pada bulan Agustus 2024 yang menunjukkan dirinya mengenakan seragam perguruan silat PSHT. Salah satu tersangka yang juga teman korban, MAS, 17, menanyakan apa benar dia warga PSHT.
Baca Juga: Motif 10 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Karangploso, Miris 6 Orang Masih Anak-Anak
“Korban dan tersangka bertemu di salah satu rumah tersangka. Mereka menanyakan maksud korban mengunggah status WhatsApp karena korban itu bukan anggota perguruan silat,” terang Nur saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/09/2024).
Korban kemudian diminta membuat video klarifikasi soal unggahan tersebut. Meski korban telah membuat video klarifikasi, dia tetap dianiaya oleh para tersangka.
Pada Rabu (04/09/2024), tersangka MAS berkomunikasi dengan korban lewat WhatsApp. Dia merencanakan pertemuan pada pukul 19.00 di rumah MAS. Korban pun datang ke rumah MAS.
Saat bersamaan, tersangka VM, 16; dan RAF, 17, datang ke rumah MAS untuk mengambil seragam PSHT milik RAF yang tertinggal di sana. Tidak lama kemudian, dua tersangka lainnya datang ke rumah MAS, yakni Ahmad Erfendi alias Somad, 20; dan Achmat Ragil, 19. Sejumlah saksi pun ada di dalam rumah tersebut.
“Mereka membahas soal korban yang bukan merupakan warga PSHT. Semua yang hadir memutuskan agar korban membuat surat pernyataan klarifikasi,” kata Nur.
Korban menulis surat pernyataan yang didikte oleh tersangka Ragil. Dia kemudian membacakan surat tersebut dalam video yang diambil oleh seorang saksi dengan menggunakan handphone milik MAS.
Sekitar pukul 20.00, tersangka Ragil mengajak korban duel satu lawan satu di sebuah lapangan yang ada di Sumbernyolo atau TKP pertama. Ragil merupakan tersangka yang kali pertama melawan korban, dilanjutkan oleh VM, MAS, RAF, dan Somad.
“Kondisi korban saat itu masih biasa saja dan masih sempat berbincang-bincang. Mereka lalu pulang ke rumah masing-masing,” kata Nur.
Baca Juga: 11 Mobil Hangus Terdampak Kebakaran Pasar Comboran Malang, 2 Unit Berhasil Dievakuasi
Dua hari kemudian pada Jumat (06/09/2024), pukul 18.30, korban kembali datang ke rumah MAS dengan membawa sepeda motor. Di rumah MAS ternyata sudah ada beberapa tersangka dan saksi. Mereka bersama korban bersama-sama menuju tempat latihan PSHT di Petren Ngijo, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, ada 10 tersangka pelaku pengeroyokan yang kini telah ditahan polisi. Selain MAS, VM, RAF, Somad, dan Achmat, tersangka lainnya yang turut menganiaya korban adalah PIAH, 15; RH, 15; RFP, 17; Iman Cahyo Saputro, 25; dan Muhammad Andika Yudhistira, 19.
MAS di sana mengajar siswa PSHT dan korban pun mengikuti latihan tersebut di barisan paling belakang. Tiba-tiba, tersangka VM yang ada di lokasi menganiaya korban. Alih-alih melerai, tersangka lainnya ikut menganiaya korban hingga dia tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dilarikan ke RS Prasetya Husada Karangploso dan dirujuk ke RS Tk II Soepraoen. Setelah dirawat selama enam hari, korban meninggal dunia pada Kamis (12/09/2024).
“Kami memperoleh hasil visum, yang menyebabkan korban meninggal dunia itu (pengeroyokan) di TKP kedua,” kata Nur.
Akibat aksi pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang remaja, mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati