SURABAYA, Tugujatim.id – Polisi membeberkan motif Ivan Sugianto, pria yang merundung atau mengintimidasi EN, siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud meminta maaf sambil menggonggong.
Ivan telah ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya per Kamis malam (14/11/2024) usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam lamanya.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Pria Perundung Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif Ivan merundung EN karena tidak terima anaknya (AL) yang bersekolah di SMA Cita Hati Bangsa Surabaya diejek oleh korban usai pertandingan basket di salah satu mall di Surabaya.
“Motifnya saya yakin sudah tahu bahwa yang tersangkakan tidak terima anaknya diejek,” ucap Dirmanto.
Sebagaimana diketahui, polisi menambah jumlah saksi yang diperiksa dari sebelumnya delapan orang menjadi 11.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Instruksikan Penghentian Penyaluran Bansos Demi Netralitas Pilkada
“Jadi 3 saksi tambahan yang kami sampaikan tadi siang itu merupakan saksi korban dan kedua orang tua,” jelasnya.
Tidak lagi koar-koar seperti dalam videonya yang viral, Ivan terlihat menunduk saat digelandang oleh polisi dengan menggunakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol.
Usai merundung siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto dijerat pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








