MALANG, Tugujatim.id – Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan pemuda bernama Eko Suprianto, 22, di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, Kamis lalu (11/12/2025). Ternyata, motif pembunuhan pemuda Gondanglegi itu dipicu utang piutang.
Untuk diketahui, Eko Suprianto, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas ditusuk M. Haidar Ali, 29, temannya yang kini jadi tersangka, usai terlibat cekcok. Kejadiannya terjadi di sebuah rumah di Dusun Baran, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Pasca Rebutan Motor Balapan, Pemuda Gondanglegi Malang Diduga Tewas usai Cekcok dengan Teman
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pembunuhan pemuda Gondanglegi ini dipicu persoalan utang piutang di antara keduanya. Korban Eko Suprianto berutang sebesar Rp2.450.000 dan belum membayarnya.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, awalnya korban datang ke TKP bersama dua saksi. Lokasinya di rumah teman korban yang juga teman tersangka.
M. Haidar Ali, 29, warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang jadi tersangka juga berada di tempat tersebut. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, tapi berakhir cekcok.
“Tersangka emosi dengan jawaban korban dan langsung memukul,” kata Bayu dalam konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (23/12/2025).

Korban sempat mengeluarkan pisau tapi terjatuh saat dia mencoba menusuk tersangka. Korban juga sempat mengeluarkan celurit yang ditaruh di dalam pakaiannya.
Korban menyerang dengan senjata, tersangka mengeluarkan pisau yang dia bawa dari rumah. Dia langsung menusuk korban sebanyak dua kali, yaitu di dekat alat vital dan di bawah dada.
“Setelah menusuk, tersangka menaruh pisau di teras rumah dan melarikan diri,” terang Bayu.
Uang Utang buat Modifikasi Motor Balap
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, korban awalnya berutang Rp5 juta pada tersangka. Sebagian sudah dibayarkan dan masih ada sisa Rp2.450.000 yang belum dibayar.
“Yang belum dibayar ini ditagih (oleh tersangka), tetapi korban berbelit. Mereka lalu bertemu di rumah saksi,” ujar Nur.
Menurut dia, uang utang digunakan korban untuk modifikasi motor yang ditampilkan dalam event Kanjuruhan Street Race. Korban memang memiliki hobi balapan motor dan sering ikut event tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








