SURABAYA, Tugujatim.id – Kepolisian Resor Kota Surabaya berhasil menangkap sosok muncikari Mami Elga, 25, yang diduga menjual tiga mahasiswi di Surabaya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Selain sebagai mucikari, menurut keterangan Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menyatakan, Mami Elga juga bertindak sebagai rekruter.
Penangkapan ini hasil dari proses penyelidikan tim satreskrim melalui aplikasi yang kerap digunakan sebagai media untuk sarana prostitusi yaitu Facebook dan Michat.
“Lewat aplikasi itu, korban ditawarkan kepada para tamu dengan harga Rp2 juta,” kata Ipda Wulan saat dikonfirmasi oleh Tugujatim.id, Sabtu (29/07/2023).
Dari laporan kepolisian, total korban yang diasuh oleh muncikari Mami Elga yakni sebanyak tiga orang. Namun yang berhasil diamankan baru satu yakni berinisial (HSL).
“Keterangan dari yg kemarin kami amankan, kalau yang dua orang sudah pulang ke luar pulau,” imbuhnya.
Ipda Wulan mengatakan, muncikari Mami Elga mulai membidik korban dengan kondisi yang kesulitan ekonomi dengan iming-imbing sejumlah uang.
“Karena dia (korban HSL) pingin beli tiket untuk pulang ke Maluku, jadi Mami Elga akan membelikan tiket suruh nemui di hotel. Ternyata suruh melayani tamu,” ucapnya.
Bahkan, saat digerebek di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya pada 5 Juli 2023, petugas kepolisian mendapati seorang perempuan yang tengah melayani tamu.
“Korban diiming-iming oleh Mami dengan bayaran Rp2 juta. Dan sekali transaksi, Mami Elga mendapat keuntungan sebesar Rp600 ribu,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.
Saat ini, korban (HSL) juga telah mendapat pendampingan dari Polrestabes Surabaya.
“Sudah kami periksakan ke psikolog,” ujar Ipda Wulan.
Tersangka muncikari Mami Elga kini dijerat sejumlah pasal dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati