TUBAN, Tugujatim.id – Orang tua dari seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melaporkan seorang nelayan, RAS (19), ke polisi. RAS dituduh telah mencabuli anaknya hingga delapan kali.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan bahwa RAS memperdaya korban dengan berjanji siap bertanggung jawab jika korban berbadan dua atau hamil.
RAS juga mengancam korban jika keinginannya tidak dituruti, dia akan memberitahu orang tua korban bahwa mereka telah bersetubuh. “Karena diancam, akhirnya korban menuruti sampai delapan kali,” bebernya.
Akhirnya, orang tua tahu dari cerita anaknya bahwa dia beberapa kali telah ditiduri oleh RAS. Tidak terima, mereka melaporkan RAS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban.
RAS berhasil diamankan di rumahnya, pada Minggu (13/11/2022). “Sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. Kini diamankan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
RAS terjerat Pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.