SURABAYA, Tugujatim.id – Artis Nikita Mirzani ikutan berkomentar terkait vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya kepada Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI melalui akun instagram.
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, menyita perhatian publik. Termasuk artis Nikita Mirzani.
Terpantau, ribuan komentar bernada kritik dan hujatan membanjiri akun instagram PN Surabaya @pn_surabaya. Artis Nikita Mirzani pun ikutan memberikan komentarnya di salah satu postingan PN Surabaya.
Baca Juga: Surat Tugas Partai Golkar Jadi yang Ketujuh, Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember 2024
Nikita mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur usai menjadi terdakwa kasus pembunuhan pacaranya Dini Sera Afriyanti sebaiknya dikirim santet atau kuyang.
“Kirim santet atau kuyang sekalian buat hakim dan jajarannya yang ngasih (memberikan) vonis bebas,” katanya.

Sebagai informasi, tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, Heru Handyo, dan Mangapul. Selain Nikita Mirzani, nampak salah satu influencer Sabrina Chairunnisa yang merupakan istri Deddy Corbuzier juga ikutan memberikan komentarnya.
“Hmmmm 🙃,” tulisnya.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Pasuruan Ditangkap Setelah Jual Murah Hasil Curian di Facebook
Diberitakan sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Fraksi F PKB Edward Tannur ini dibebaskan dari segala dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.
Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan pertimbangan mencoba memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa ke rumah sakit. Dini ditemukan meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di sebuah KTV Blackhole di kawasan Surabaya, Sabtu (03/10/2023), dengan luka memar di tubuhnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara, kini telah divonis bebas.
Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti juga melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya. Keluarga korban juga melaporkan tiga hakim kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








