MALANG, Tugujatim.id – Pria asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berinisial DP, 50, harus berurusan dengan tim buser Reskrim Polsek Klojen. Sebab, DP diduga kedapatan curi uang di sebuah toko bahan makanan di Jalan Kopral Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, tertangkapnya terduga maling curi uang itu berawal dari penyelidikan Tim Buser Polsek Klojen atas rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam toko.
“Aksi pencurian di toko bahan makanan DD terjadi pada Jumat (24/03/2023). Saat itu pihak toko kehilangan uang hasil penjualan Rp5 juta,” ujarnya.
Pemilik toko yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian itu. Selanjutnya pihak kepolisian mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di dalam toko.
“Dari rekaman kamera pengawas itu, ciri-ciri pelaku akhirnya dapat diidentifikasi. Modus yang dilakukan yakni menyaru sebagai pembeli,” terangnya.
Setelah empat bulan berselang tepatnya pada Sabtu (29/07/23), Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di toko DD.
“Pemilik toko memberi informasi bahwa ciri-ciri pelaku pencurian datang ke toko DD lagi. Dari informasi itu, kami langsung bergerak ke lokasi dan segera mengamankan pelaku,” ungkap Syabain.
Setelah pelaku diamankan di toko DD, ternyata benar bahwa pria Sitiarjo itu merupakan pelaku pencurian pada Maret lalu. Usai diminta keterangan singkat, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Klojen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, tersangka DP dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana penjara lima tahun,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati