PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang oknum wartawan asal Mojokerto ditangkap polisi diduga jadi pengedar sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Oknum wartawan media online tersebut bernama Lastoro, 40, warga asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, oknum wartawan asal Mojokerto Lastoro digerebek petugas di depan sebuah vila di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Jumat (04/11/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut dia, Lastoro diduga hendak mengantarkan pesanan paket sabu. Namun, ketika hendak menunggu pembeli, oknum wartawan asal Mojokerto ini berhasil ditangkap petugas.
“Kami dapat informasi di wilayah Prigen, diduga akan terjadi peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. Kami tindak lanjuti dengan menangkap tersangka Lastoro,” ujar Slamet pada Selasa (08/11/2022).
Ketika hendak digeledah petugas, Lastoro diduga sempat menolak digeledah dengan berdalih bahwa dia adalah seorang wartawan yang sedang bertugas. Namun, petugas tidak menghiraukan dan menggeledah jaket tersangka.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik sabu dengan berat 1,10 gram.
“Selain sabu, kami mengamankan satu buah HP sebagai sarana transaksi dan jaket yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Lastoro kini mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan. Dia terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.