JEMBER, Tugujatim.id – MRR, seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan sekaligus representatif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga memeras seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, tersangka mengeluarkan ancaman untuk memberitakan secara negatif tentang proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Baca Juga: Ngaku Keracunan Kopi, Pemilik Kafe di Kepanjen Diperas LSM dan Wartawan Palsu
“Pelaku menggunakan ancaman pemberitaan yang merugikan, kemudian meminta sejumlah uang dan sudah terjadi penyerahan uang dari korban,” jelas Bayu pada Rabu (26/03/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk uang tunai senilai Rp1.000.000, empat buah kartu identitas wartawan dan keanggotaan LSM, tas jinjing, dompet, dan handphone.
Pelaku Sempat Mengelak Memeras Korban
Awalnya, tersangka bersikukuh tidak mengakui tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah meminta uang dari korban. Namun, percakapan via handphone antara kedua belah pihak menunjukkan adanya upaya pengancaman dan pemerasan.
“Diketahui bahwa korban dan pelaku telah saling kenal sejak lama. Dalam percakapan tersebut, tersangka menyebutkan bantuan THR Lebaran sebagai iming-iming sehingga tindakannya lebih tepat disebut sebagai intimidasi melalui pemerasan daripada suap,” terang Bayu.
Atas perbuatannya, oknum wartawan yang mengancam kades di Jember tersebut telah dikenai Pasal 368 dan 389 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 9 tahun.
Pihak kepolisian juga berencana untuk menggali lebih dalam kasus ini guna mengetahui apakah tersangka memiliki korban lain di lokasi berbeda. Selain itu, masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa diimbau untuk segera melapor ke Polres Jember agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







