• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik kafe di Kepanjen.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pemerasan. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Ngaku Keracunan Kopi, Pemilik Kafe di Kepanjen Diperas LSM dan Wartawan Palsu

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus dugaan pemerasan menimpa pemilik kafe di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial LG, 33. Dia diduga menjadi korban pemerasan lima orang yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan. Pelaku mengklaim keracunan usai minum kopi di kafe milik korban.

Lima tersangka pemeras pemilik kafe di Kepanjen tersebut adalah Nurwiyono alias Deva Limbad, 45, warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil, 62, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M. Romli, 58, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Selain itu, ada Andoko Kristiawan, 44, warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar; dan M. Firmansyah, 32, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Baca Juga: Pasca OTT Oknum Wartawan Diduga Peras Pemilik Ponpes di Kota Batu, Polisi Sita Uang Rp150 Juta sebagai Barang Bukti

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, modus para tersangka memeras dengan cara mengintimidasi korban. Dia mengatakan, pelaku meminta sejumlah uang agar tidak melaporkan LG karena membuat mereka keracunan dan tidak memiliki izin edar.

Dia menjelaskan, tersangka awalnya minta uang Rp500 juta. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp7 juta usai negosiasi agar para tersangka tidak melayangkan surat aduan ke Polda Jawa Timur.

Sesaat setelah menerima uang dari korban, dia mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas di sebuah rumah yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Rabu (05/03/2025).

“Mereka (tersangka, Red) mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim pakai surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah palsu,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/03/2025).

Pelaku Juga Beraksi di Wonosari Malang

Tidak hanya di Kepanjen, sindikat ini juga beraksi dengan modus serupa di Wonosari, Kabupaten Malang. Korbannya seorang pemilik usaha peternakan yang dituding limbahnya mencemari lingkungan.

Dia mengatakan, para tersangka mengintimidasi korban karena pembuangan limbah tersebut ilegal. Mereka akhirnya meminta sejumlah uang. Korban memberikan uang Rp10 juta.

“Kami masih mengembangkan kasusnya dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ungkapnya.

Hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, serta kartu ATM. Polisi juga mengamankan dua kendaraan roda empat dan identitas palsu LSM dan media.

“Pelaku cukup sistematis dengan membentuk skenario dengan perannya masing-masing. Mereka menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat untuk menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata kepada semua pelaku,” lanjut Bayu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus pemerasan di MalangMalangPemerasan di KepanjenPemilik kafe di Kepanjen diperas
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Pembayaran THR.

Juknis Pembayaran THR Belum Terbit, Buruh di Tuban Ketar-ketir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID