SURABAYA, Tugujatim.id – Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqim begitu mengapresiasi terkait agenda ikrar zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (4/2/2021) siang.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk perwujudan dan kemajuan dari Kemenkumham Jatim.
“Saya kira deklarasi ikrar bersama zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan langkah maju bagi semua insan Kemenkumham Jawa Timur untuk memberi pelayanan terbaik pada masyarakat di Jawa Timur,” terang Agus pada pewarta Tugu Jatim, Kamis (04/02/2021).
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa internal Kemenkumham Jatim sendiri sudah mengalami banyak perbaikan positif sehingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kemenkumham Jatim terbilang minim persoalan.
“Dari internal Kemenkumham Jatim banyak perbaikan yang sudah dilakukan dan terbukti terkait semua UPT (Unit Pelaksana Teknis, red) yang terbilang relatif lebih sedikit timbang masalah lain, misal pertanahan, itu masih mengisi permasalahan tinggi di Ombudsman,” lanjutnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan bahwa masalah yang seringkali dialami dan dipersoalan ialah mengenai kependudukan, namun justru Kemenkumjam Jatim relatif rendah persoalan mengenai kependudukan, itulah yang disebut sebagai perbaikan UPT oleh Agus Muttaqim.
“Selain itu soal kependudukan, itu juga tinggi, tapi terkait layanan yang ada di Kemenkumham sejauh ini belum sampai jumlah yang signifikan. Itu termasuk perbaikan yang sudah dilakukan Kemenkumham Jatim,” tutur Agus di depan Kantor Kemenkumham Jatim.
Agus sendiri memiliki harapan bahwa internal Kemenkumham Jatim terus menjaga perbaikan layanan masyarakat, agar tidak ada narasi buruk yang muncul di media sosial dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik.
“Untuk internal Kemenkumham yang jelas harus memahami harapan bahwa masyarakat sangat tinggi terkait perbaikan layanan publik, kadang kalau mereka mendapat layanan yang buruk tidak sekedar melaporkan ke pengaduan internal tapi juga men-share lewat media sosial, itu yang perlu diantisipasi oleh instansi ini,” pungkasnya. (Rangga Aji/gg)