MOJOKERTO, Tugujatim.id – Puluhan pelaku tindak peredaran narkoba berbagai jenis diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi atau inex serta pil double L dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto. Diketahui, hasil tersebut berasal dari Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung pada 11-22 September 2024.
Dari Operasi Tumpas Semeru tersebut, Polres Mojokerto total menangani 19 kasus. Sementara itu, pelaku yang berhasil diringkus sejumlah 20 tersangka dengan perkara terkait tindakan pidana narkoba. Lalu, total nilai dari seluruh barang bukti yang disita polisi sejumlah Rp115 juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, para pengedar maupun pengguna narkoba tersebut diringkus dalam jangka waktu 12 hari. AKBP Ihram menambahkan, pelaku-pelaku tersebut dapat membahayakan puluhan ribu jiwa penduduk Kabupaten Mojokerto bila tidak diringkus.
“Apabila tidak dilakukan penindakan maka dapat membahayakan masyarakat untuk masa depannya,” terangnya, Senin (01/10/2024).
Selain itu, AKBP Ihram turut menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas para pelaku yang memiliki kaitan erat dengan peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Kami pastikan bandar-bandar yang masih berkeliaran akan ditumpas. Kami sikat habis bila masih beredar di Mojokerto,” tegasnya.
Baca Juga: Pria Muda Pegawai PT Pertamina Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Tuban
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto mengatakan bahwa total barang bukti yang disita oleh polisi adalah 61,87 gram sabu-sabu serta ekstasi sejumlah 8 butir.
“Kemudian barang bukti selanjutnya yakni pil double L sejumlah 13.115 butir. Semua hasil ungkap dari jajaran polsek di wilayah hukum kami,” beber AKP Dwi Gastimur.
Dia melanjutkan, para pelaku yang berhasil diringkus ini bakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 438 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas AKP Dwi Gastimur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati