• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat sesi konferensi pers kasus pembunuhan juragan ATK oleh mantan karyawan, Jumat (18/2/2021). (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat sesi konferensi pers kasus pembunuhan juragan ATK oleh mantan karyawan, Jumat (18/2/2021). (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Orang Tua Sering Diejek, Mantan Karyawan Bunuh Juragan ATK di Malang

Berawal dari Pencurian dengan Kekerasan Berujung Pembunuhan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Nasib nahas dialami oleh Rudi Jauhari (48) warga Turen, Kabupaten Malang yang juga juragan Alat Tulis Kantor (ATK). Ia meregang nyawa usai dibunuh oleh mantan karyawannya sendiri, NP (17) warga Turen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika kejadian ini bermula dari kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko fotokopi dan ATK yang cukup besar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Sebenarnya kejadian ini bermula dari kasus pencurian dengan kekerasan di mana korban belum meninggal dunia dan masih dirawat di rumah sakit. Tapi beberapa hari setelah kejadian tersebut si korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya saat perss conference di Mapolres Malang pada Jumat (19/02/2021).

Kronologi kejadian sendiri bermula pada 26 Januari 2021 pukul 02.00 WIB saat tersangka NP dan kawannya RB (23) warga Wajak, Kabupaten Malang, menyatroni rumah korban.

“Kronologi kejadian sendiri bermula pada 26 Januari 2021 pukul 02.00 WIB, di Toko Rudy Jalan Ahmad Yani, Turen, yang merupakan toko fotokopi dan toko ATK yang cukup besar. Pelaku (NP) ini secara diam-diam masuk ke dalam toko melalui genteng. Sementara pelaku yang satunya (RB) berperan mematikan saklar lampu yang ada di luar,” terang Hendri.

Pelaku NP yang juga mantan karyawan korban ini langsung menuju lokasi kasir dan menggasak uang dan materai yang tersimpan di meja kasir.

“Setelah sampai ke lantai satu, pelaku langsung mengambil uang di bagian kasir sebesar Rp 2.500.000,-. Kemudian mengambil materai Rp 6.000,- sebanyak 200 lembar dan materai Rp 3.000,- sebanyak 100 lembar,” ungkapnya.

Motif Pembunuhan: Sering Diolok saat jadi Karyawan

Kendati sudah mendapatkan uang dan materai, nampaknya NP tidak puas begitu saja. Ia mendatangi kamar korban dan istrinya yang bernama Ida Mulyani (44) yang sedang tertidur pulas.

“Setelah mengambil uang dan meterai, pelaku yang memegang cutter ini mendatangi kamar korban dan istrinya yang ada di lantai 2. Korban sempat tertangkap oleh pelaku dan disayat-sayat di bagian leher punggung dan muka, setelah itu korban sempat melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar,” bebernya.

“Dan pelaku yang panik juga ikut lari naik ke genteng, lalu ke arah belakang rumah-rumah tetangga kemudian sampai di jalan setapak dan ditunggu temannya tadi,” sambungnya.

Selama proses pencarian, kedua tersangka seringkali berpindah-pindah tempat tinggal dan menyulitkan jajaran Satreskrim Polres Malang untuk membekuk keduanya.

“Setelah kejadian tersebut, kami melakukan pengejaran selama 2 minggu karena pelaku ini selalu berpindah-pindah lokasi. Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan di wilayah Wajak saat sedang bersama-sama ada di sebuah bengkel,” ucap Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Selama penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Malang memiliki kecurigaan karena pelaku harus repot-repot melukai korban kalau hanya untuk mencuri.

“Selama penyidikan kita memiliki kecurigaan, karena kalau dia memang hanya ingin mencuri maka tidak perlu melukai korban. Akhirnya berhasil kita ungkap bahwa ternyata si tersangkanya ternyata memiliki dendam,” jelasnya.

“Di mana tersangka selama menjadi karyawan ini si korban sering mengucapkan kata-kata kurang pantas ataupun kurang sopan kepada tersangka, contohnya dikatakan orang tuanya bermasalah dan lainnya. Itu membuat si pelaku sangat dendam dan terluka hatinya,” lanjutnya.

Akibatnya perbuatannya, tersangka NP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka RB akan dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Untuk ancaman hukumannya kita berikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

Pelaku jadi Karyawan Korban Sejak Tahun 2019

Sementara itu, tersangka NP membenarkan jika ia pernah menjadi karyawan korban sejak 2019.

“Saya kerja dari tahun 2019, lalu saya keluar sendiri karena harus gantian sama pegawai yang baru,” terangnya.

Ia juga membenarkan jika dirinya memiliki dendam kepada korban yang sering mengolok-olok orang tuanya.

“Saya dendam karena tindakan dan omongannya, yang laki-laki (korban meninggal) suka menjelek-jelekkan orang tua saya. Dia bilang ayah saya tidak tegas karena kerjanya serabutan,” ungkapnya.

Ia lalu merencanakan pembunuhan tersebut dengan modus pencurian, ia mengajak RB untuk mencuri namun tidak memberitahukan maksud sebenarnya.

“Lalu saya mengajak teman saya ini saat ketemu di bengkel wilayah Wajak, saya bilang ke sana mau ambil uang,” tuturnya.

Ia juga sengaja membawa cutter bertujuan untuk melukai korban beserta istrinya.

“Di rumah itu saya lukai korban laki-laki dengan menggunakan cutter, dan juga yang perempuan. Saya tidak menghitung berapa kali menyayat itu,” ucapnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, ia langsung melarikan diri ke beberapa kota di Jawa Timur untuk mengelabuhi pihak kepolisian.

“Saya dapat uang 2 juta, 200 buah materai Rp 6.000-. itu uangnya saya buat senang-senang beli minuman keras. Setelah itu saya kabur ke Jombang, Tuban dan lainnya ke rumah teman-teman,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: Kabupaten MalangKriminalMalangpembunuhan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Petugas Puskesmas Ngetos, Nganjuk menerima makanan dari masyarakat pada Jumat (19/2/2021) pagi. (Foto: Noe/Tugu Jatim)

Usai Keracunan Massal Pengungsi Longsor di Nganjuk, Petugas Perketat Kiriman Bantuan Makanan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID