• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Zona merah.

Dishub Kota Batu memasang rambu "zona merah" ojol dilarang mengangkut penumpang. (Foto: dok)

Pasar Induk dan Terminal Kota Batu Berlakukan “Zona Merah” Larang Ojol Angkut Penumpang

Dwi Linda by Dwi Linda
5 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kawasan Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu memberlakukan “zona merah” atau batas operasional penjemputan bagi angkutan online atau ojol. Zona ini melarang ojol mengangkut penumpang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memasang rambu titik penjemputan (pick up point) zona merah di Jalan Dewi Sartika sejak Senin (26/01/2026). Para driver ojol dan sopir angkot konvensional sepakati penanda ini.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Baca Juga: Kuota Naik 5 Kali Lipat! 150 Driver Ojol dan Anaknya Peluang Raih Beasiswa Kuliah GoTo 2026

Awal pemasangan rambu terjadi ketegangan antara sejumlah driver ojol dan sopir angkot beberapa waktu lalu. Ini menjadi komitmen bersama para pelaku jasa transportasi di Kota Batu untuk saling menghargai wilayah mata pencaharian.

Dishub memasang rambu pasca tercapai kesepakatan beberapa hari lalu. Selain itu, ada kolaboratif Aliansi Ojol Bersatu (AOB) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu.

Untuk diketahui, rambu penanda dipasang di dua titik krusial di Jalan Dewi Sartika, yakni di area depan Bank Rinjani atau sebelum area pasar dan depan Alfamart setelah area Pasar Among Tani.

Belum Ada Aturan Sanksi yang Mengikat

Sementara itu, Ketua Aliansi Ojol Bersatu (AOB) Kota Batu Arif Kurniawan membenarkan pemasangan rambu ini menjadi titik tengah yang baik. Dia mengatakan, aturan zona penjemputan selama ini memang menjadi masalah yang kerap terjadi, terlebih pada sopir maupun penumpang yang tidak tahu.

“Dengan adanya rambu ini, batas wilayah operasional antar-pelaku jasa transportasi menjadi lebih jelas. Ke depan jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” ungkap Arif, Selasa (27/01/2026).

Meski ada penetapan zona merah, pihaknya masih belum tahu apakah aturan ini memiliki sanksi yang mengikat. Pihaknya kini masih fokus pada sosialisasi internal kepada para driver roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang bernaung di bawah aliansinya.

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ke depan akan diberlakukan tindakan tegas.

“Kalau sekarang memang belum ada konsekuensi. Tapi ke depan, jika semua informasi sudah terpasang dan masih ada teman-teman yang mengambil di zona terlarang, kami akan bahas lagi. Entah itu sistem denda atau lainnya, akan ada pembahasan lanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga: 100 Ojol di Malang Dimanjakan Siswa SMK, Wawali Apresiasi Servis Motor hingga Cek Kesehatan Gratis

Selain fokus pada pengawasan driver, Arif juga mendesak pihak UPTD Pasar dan terminal untuk segera merealisasikan janji sosialisasi kepada calon penumpang. Menurut dia, pelanggaran sering terjadi karena customer memesan dari dalam area terlarang.

Pihaknya menanti pemasangan banner di titik strategis dan pengumuman suara melalui armada Trans Jatim sebelum memasuki area terminal. Hal ini dinilai penting agar beban kepatuhan tidak hanya berada di pundak driver, tetapi juga dipahami oleh pengguna jasa.

“Kami sudah share aturan ini ke seluruh aliansi, bahkan sampai ke rekan-rekan driver di wilayah Malang Raya. Sekarang tinggal tunggu realisasi banner dan pengumuman di terminal agar semuanya sinkron,” pungkas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniKota BatuKota Batu hari iniPasar Induk Among Tani Kota BatuTerminal Kota BatuZona merah di Kota BatuZona merah ojol Kota Batu
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Peredaran sabu-sabu.

Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 5 Kg, Dugaan Jaringan Dikendalikan Napi dari Balik Lapas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID