MALANG, Tugujatim.id – Kawasan Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu memberlakukan “zona merah” atau batas operasional penjemputan bagi angkutan online atau ojol. Zona ini melarang ojol mengangkut penumpang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memasang rambu titik penjemputan (pick up point) zona merah di Jalan Dewi Sartika sejak Senin (26/01/2026). Para driver ojol dan sopir angkot konvensional sepakati penanda ini.
Baca Juga: Kuota Naik 5 Kali Lipat! 150 Driver Ojol dan Anaknya Peluang Raih Beasiswa Kuliah GoTo 2026
Awal pemasangan rambu terjadi ketegangan antara sejumlah driver ojol dan sopir angkot beberapa waktu lalu. Ini menjadi komitmen bersama para pelaku jasa transportasi di Kota Batu untuk saling menghargai wilayah mata pencaharian.
Dishub memasang rambu pasca tercapai kesepakatan beberapa hari lalu. Selain itu, ada kolaboratif Aliansi Ojol Bersatu (AOB) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu.
Untuk diketahui, rambu penanda dipasang di dua titik krusial di Jalan Dewi Sartika, yakni di area depan Bank Rinjani atau sebelum area pasar dan depan Alfamart setelah area Pasar Among Tani.
Belum Ada Aturan Sanksi yang Mengikat
Sementara itu, Ketua Aliansi Ojol Bersatu (AOB) Kota Batu Arif Kurniawan membenarkan pemasangan rambu ini menjadi titik tengah yang baik. Dia mengatakan, aturan zona penjemputan selama ini memang menjadi masalah yang kerap terjadi, terlebih pada sopir maupun penumpang yang tidak tahu.
“Dengan adanya rambu ini, batas wilayah operasional antar-pelaku jasa transportasi menjadi lebih jelas. Ke depan jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” ungkap Arif, Selasa (27/01/2026).
Meski ada penetapan zona merah, pihaknya masih belum tahu apakah aturan ini memiliki sanksi yang mengikat. Pihaknya kini masih fokus pada sosialisasi internal kepada para driver roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang bernaung di bawah aliansinya.
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ke depan akan diberlakukan tindakan tegas.
“Kalau sekarang memang belum ada konsekuensi. Tapi ke depan, jika semua informasi sudah terpasang dan masih ada teman-teman yang mengambil di zona terlarang, kami akan bahas lagi. Entah itu sistem denda atau lainnya, akan ada pembahasan lanjutan,” imbuhnya.
Baca Juga: 100 Ojol di Malang Dimanjakan Siswa SMK, Wawali Apresiasi Servis Motor hingga Cek Kesehatan Gratis
Selain fokus pada pengawasan driver, Arif juga mendesak pihak UPTD Pasar dan terminal untuk segera merealisasikan janji sosialisasi kepada calon penumpang. Menurut dia, pelanggaran sering terjadi karena customer memesan dari dalam area terlarang.
Pihaknya menanti pemasangan banner di titik strategis dan pengumuman suara melalui armada Trans Jatim sebelum memasuki area terminal. Hal ini dinilai penting agar beban kepatuhan tidak hanya berada di pundak driver, tetapi juga dipahami oleh pengguna jasa.
“Kami sudah share aturan ini ke seluruh aliansi, bahkan sampai ke rekan-rekan driver di wilayah Malang Raya. Sekarang tinggal tunggu realisasi banner dan pengumuman di terminal agar semuanya sinkron,” pungkas Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








