PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar yaitu 5 kg. Sabu-sabu tersebut dikirim lewat jalur darat antar provinsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga jaringan peredaran sabu-sabu ini dikendalikan oleh napi dari balik jeruji lapas. Dia yang mengendalikan komunikasi antara penyedia di luar negeri dengan kurir lapangan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari produsen narkoba ternama di Asia.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu, 2 Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap
“Barang dari luar itu dari kawasan segitiga emas dan dikendalikan oleh warga binaan yang menghubungi orang di Pasuruan agar barangnya diterima,” ujar Harto pada Selasa (27/01/2026).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sukaji, 47, warga asal Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dia tertangkap tangan membawa sabu dengan total berat 5 kilogram ketika hendak memindahkan sabu simpanannya.
Sabu-Sabu Sempat Disembunyikan di Kawasan Hutan
Sebelum ditangkap, tersangka sempat menyembunyikan sabu-sabu di kawasan hutan untuk keamanan sebelum diedarkan. Modus yang dipakai juga tergolong rapi dikarenakan pengiriman memakai bus umum dari Palembang sebelum dipindah ke kendaraan pribadi.
Polisi juga mengamankan handphone yang dipakai sebagai alat komunikasi pelaku dengan operator di dalam penjara dan satu unit mobil. Harto menyebut bahwa kemasan barang bukti yang disita memperlihatkan identitas sindikat internasional yang sangat rapi. Sabu-sabu ditaruh dalam kemasan bungkus plastik teh china.
“Terlihat dari bungkusnya, ini merupakan barang luar negeri dengan kemasan teh China,” ungkapnya.
Tersangka Sukaji juga merupakan residivis kasus narkoba dan kriminalitas jalanan. Pelaku mempunyai pengalaman untuk menghindari petugas sehingga pembuntutan membutuhkan waktu beberapa hari.
Polisi saat ini tengah memfokuskan penyelidikan dalam keterlibatan pihak lain yang diduga membantu upaya transit barang dari Malaysia ke Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Sabu Nyaris Dua Ons dan Ratusan Pil Narkoba Beredar, Polres Tuban Potong Jalurnya
Terkait dengan profil tersangka, Harto mengatakan, penangkapan kali ini adalah capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Sukaji atau SK ini adalah kategori Big Fish bagi kami karena mempunyai jaringan yang cukup luas,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Pasuruan. Tersangka dijerat sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








