SURABAYA, Tugujatim.id – Ratusan petugas kebersihan yang mengatasnamakan Gabungan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) melakukan aksi demo dengan buang sampah di jalanan depan Pendapa Delta Wibawa, Sidoarjo, Rabu (20/12/2023).
Mereka menuntut karena kenaikan tarif pengangkutan dari TPS ke TPA yang dinilai cukup tinggi dari yang awalnya Rp1 juta per tonase, menjadi Rp4 juta dalam sekali angkut. Para petugas kebersihan tersebut kecewa terhadap Perbup No 51 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada BLUD UPT TPA Griyo Mulyo Jabon.
Isi Tuntutan yang Dilayangkan Masss Aksi:
1. Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati No 51 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Tempat Pemprosesan Akhir Griyo Mulyo Kabupaten Sidoarjo.
2. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif pelayanan angkutan sampah yang ditetapkan berdasarkan ritase angkutan.
3. Pemerintah menghapus penerapan system TOP UP BLUD terhadap para pengelola TPST di wilayah Kab. Sidoarjo.
4. Pemerintah Kab. Sidoarjo melakukan koordinasi dan pembahasan ulang dengan pengelola TPST di wilayah Kab. Sidoarjo untuk menentukan solusi terbaik dan mendengarkan aspirasi dari para pengelola TPST sehingga dapat dibuat peraturan yang disepakati bersama dalam rangka pengelolaan sampah di Kab. Sidoarjo.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Sidoarjo melalui Kepala UPT TPA Griya Mulya Jabon Hajid Arif Hidayat memberikan penjelasannya.
“Bahwasannya Gapeksi ini menolak adanya tarif ritasi angkutan dan meminta penurunan adanya tarif pemroses akhir di TPA Griyo Mulyo,” katanya, Rabu (20/12/2023), pasca demo buang sampah ini.
Menurutnya, tarif pengangkutan sampah ke TPA sudah mengalami penurunan melalui Perbup Nomor 117 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Angkutan dan Pemrosesan Akhir yang awalnya Rp300 ribu per ton menjadi Rp100 ribu per ton.
Arif mengatakan, biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir saat ini sudah melalui perhitungan konsultan. Masyarakat hanya diminta menanggung sepertiga dari tarif normal.
“Masyarakat itu menanggung hanya sepertiga dari tarif yang seharusnya pemda sudah memberikan subsidi sebesar 2/3 atau Rp200 ribu dalam 1 ton sampah yang diangkut ke TPA,” jelasnya.
Kemudian, perihal permintaan massa yang ingin tarif angkutan sampah untuk digratiskan, menurutnya hal tersebut justru menyalahi aturan Permendagri Nomor 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah serta Permendagri Nomor 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah karena masuk dalam restribusi umum.
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati