TUBAN, Tugujatim.id – Sebuah kisah pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Lamongan berhasil terungkap oleh pihak kepolisian. RMN, 32; dan SRT, 39, pasutri yang tinggal di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ini berhasil diringkus setelah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Tuban.
Kejahatan yang mereka lakukan ini ternyata bukan kali pertama. Aksi pencurian tersebut terjadi di depan sebuah toko cat, Nippon Paint, di Desa Rembes, Kecamatan Palang, Tuban, 28 Juli 2024.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kedua pelaku berangkat dari Lamongan dengan membawa kunci T yang telah mereka persiapkan sebelumnya. Mereka memang sudah merencanakan aksi ini dengan matang, menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat sepi seperti pertokoan dan pasar yang minim penjagaan.
Baca Juga: Kirab Budaya Warnai Pendaftaran Fawait-Djoko ke KPU Jember, Kemacetan pun Mengular
Menariknya, pasangan ini bekerja sama dengan sangat kompak. Sang suami, RMN, bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor target. Sementara sang istri, SRT, berperan sebagai pengawas yang memastikan situasi di sekitar aman sebelum suaminya beraksi. Pola kejahatan ini menunjukkan bagaimana mereka saling melengkapi peran dalam setiap aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Tuban. Kedua pelaku kami tangkap di kediamannya pada Senin (19/08/2024) di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan,” kata Oskar.
Baca Juga: Ning Ita-Sandi Daftar ke KPU Kota Mojokerto, Usung Misi Keberlanjutan
Kapolres menegaskan, mereka akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E dan 5E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi kedua pelaku adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak kepolisian kini terus mendalami motif di balik aksi mereka dan apakah ada jaringan yang lebih luas atau pelaku lain yang terkait dengan mereka. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu waspada, terutama di tempat-tempat yang minim penjagaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








