SURABAYA, Tugujatim.id – Situasi internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Melalui Surat Edaran resmi, PBNU menetapkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum sejak Rabu, 26 November 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, sebagai tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang sebelumnya menetapkan pemecatan Gus Yahya dari jabatan ketua umum.
Dalam poin-poin yang disampaikan, PBNU menegaskan bahwa sejak surat tersebut berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak penggunaan fasilitas, atribut, maupun tindakan kelembagaan atas nama organisasi.
Baca Juga: Gus Yahya Bantah Isu Berafiliasi dengan Zionis Israel: Saya ke Yerusalem Demi Palestina
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis isi surat tersebut.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, kursi ketua umum PBNU dinyatakan kosong. Seluruh kewenangan operasional organisasi dialihkan ke Rais Aam hingga mekanisme internal organisasi menentukan langkah berikutnya.
PBNU menegaskan bahwa masa transisi ini tetap mengacu pada tata tertib, peraturan organisasi, dan mekanisme struktural yang berlaku.
Gus Yahya Masih Punya Hak Mengajukan Banding
Kendati diberhentikan, aturan organisasi tetap memberi peluang kepada Gus Yahya untuk menempuh jalur keberatan melalui badan penyelesaian sengketa internal.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mantan ketua umum PBNU itu masih dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama apabila keberatan atau tidak menerima keputusan pemecatan tersebut.
Mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








