• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus Korupsi PKBM

ES, Guru PTT ditetapkan tersangka kasus korupsi PKBM (Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan)

Pegawai Dispendik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PKBM

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus Korupsi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kabupaten Pasuruan terus diungkap. Terbaru, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan satu tersangka yakni ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Teguh Ananto, Kajari Kabupaten Pasuruan, dikutip Minggu (26/1/2025).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tersangka diduga menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data yaitu website Pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristek RI. Selanjutnya mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik PKBM di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya demi mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional.

BACA JUGA: Viral! Pria Kendarai Honda CBR150 Pamerkan Alat Kelamin Teror Karyawan di PIER Pasuruan

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp2,5 miliar,” terang Teguh.

Tim penyidik juga berhasil menyita uang dari tersangka sejumlah Rp210 juta. Penyidik rencananya akan kembali melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.

Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ketua PKBM di Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan juga menetapkan Ketua PKBM Salafiyah, asal Kejayan, Pasuruan, berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah,pada Senin (30/12/2024) Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp1,9 miliar.

Untuk diketahui di Kabupaten Pasuruan terdapat kurang lebih 22 lebih PKBM, yang menerima anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket. Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan akan melakukan pemeriksaan mendalam satu per satu PKBM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Dispendik Kabupaten PasuruanKabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
15 Peserta

Adu Performa 15 Peserta Semifinal Stand Up Malang Jeh 2025, Keresahan Pribadi Hingga Roasting Penyelenggara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID