• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pria pelaku insiden fatal penciuman jenazah di Malang saat digelandang ke Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020). (Foto: Ulul Azmy)

Pria pelaku insiden fatal penciuman jenazah di Malang saat digelandang ke Mapolresta Malang Kota, Selasa (18/8/2020). (Foto: Ulul Azmy)

Dijemput Polisi, Pelaku Cium Jenazah di Malang Terancam Dipidana

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
1
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Pria pelaku insiden fatal penciuman jenazah yang belakangan diketahui positif COVID-19 di Malang harus berhadapan dengan hukum. Pria ini dijemput aparat kepolisian di kediamannya di Jalan Mayjend Sungkono, Kel. Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Dalam penjemputan ini melibatkan sekompi aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satgas COVID-19 Kota Malang. Pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

Diketahui, dalam video viral penciuman jenazah COVID-19 berdurasi hampir tiga menit yang beredar, menunjukkan seorang pria berpeci putih tengah berusaha merebut jenazah dari tim pemulasaraan COVID-19 di satu RS rujukan di Kota Malang. Bahkan, pria ini juga nekat mencium jenazah tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengungkapkan perbuatannya ini dinilai melanggar hukum dan terpaksa bisa dijerat tiga pasal berlapis.

Yakni pasal 212 dan 214 ayat 1 tentang perbuatan melawan petugas dalam hal ini tim pemulasaraan Satgas COVID-19 Kota Malang. Selain itu, juga bisa dikenakan pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan terkait upaya menghalang-halangi petugas dengan ancaman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

”Serta nanti juga bisa terancam dikenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ungkap dia usai melangsungkan Operasi Kemanusiaan ini.

Terlepas dari itu, lanjut Leo, pihaknya masih akan mengutamakan kondisi kesehatan pria ini, apakah ikut terpapar virus atau tidak. Penegakan hukum dalam hal ini, kata Leo sifatnya ‘Ultimum Remedium’. Artinya, penegakan sanksi hukum merupakan jalan terakhir.

”Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Nanti kita lihat, kalau memang bisa dikembangkan maka akan dilakukan gelar perkara. Sampai saat ini masih terperiksa, belum sampai tahap penegakan hukum,” paparnya.

”Terpenting dari itu, yang utama bagi saya adalah memberi pencerahan, memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah. Hal ini melanggar hukum dan kali ini tidak bisa ditolerir. Jangan sampai ada hal serupa terulang kembali,” tegasnya.

Lebih lanjut, sembari menjalani pemeriksaan, pria ini akan menjalani rapid test dan swab test. Jika nanti hasilnya positif, kata Leo akan segera dilakukan upaya treatment dan isolasi. Sementara, pihaknya juga melakukan upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment) terhadap anggota keluarga jenazah yang lain.

Sebagai informasi, dalam proses penjemputan ini berlangsung kooperatif. Informasi yang dihimpun kepolisian, pria ini bukan merupakan kerabat dekat jenazah. Ada kemungkinan pria ini hanya simpatisan atau kerabat jauh mengingat jenazah merupakan tokoh agama pendiri masjid di lingkungan warga.

”Saya juga memastikan bahwa dalam hal ini tidak ada upaya perebutan jenazah. Mencoba merebut iya ada, tapi akhirnya jenazah tetap dikubur sesuai prosedur.

 

Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda

Tags: Berita Viralcorona viruscovid-19covid19Kota MalangViralvirus corona
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Bakal Calon Bupati Malang Tampik Tudingan Bawaslu Soal 16.000 Dukungan Palsu

Bakal Calon Bupati Malang Tampik Tudingan Bawaslu Soal 16.000 Dukungan Palsu

Comments 1

  1. Pingback: Arema FC Kedatangan Dua Pemain Baru Asal Brasil - Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID