MALANG – Pria pelaku insiden fatal penciuman jenazah yang belakangan diketahui positif COVID-19 di Malang harus berhadapan dengan hukum. Pria ini dijemput aparat kepolisian di kediamannya di Jalan Mayjend Sungkono, Kel. Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).
Dalam penjemputan ini melibatkan sekompi aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satgas COVID-19 Kota Malang. Pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Diketahui, dalam video viral penciuman jenazah COVID-19 berdurasi hampir tiga menit yang beredar, menunjukkan seorang pria berpeci putih tengah berusaha merebut jenazah dari tim pemulasaraan COVID-19 di satu RS rujukan di Kota Malang. Bahkan, pria ini juga nekat mencium jenazah tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengungkapkan perbuatannya ini dinilai melanggar hukum dan terpaksa bisa dijerat tiga pasal berlapis.
Yakni pasal 212 dan 214 ayat 1 tentang perbuatan melawan petugas dalam hal ini tim pemulasaraan Satgas COVID-19 Kota Malang. Selain itu, juga bisa dikenakan pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan terkait upaya menghalang-halangi petugas dengan ancaman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
”Serta nanti juga bisa terancam dikenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ungkap dia usai melangsungkan Operasi Kemanusiaan ini.
Terlepas dari itu, lanjut Leo, pihaknya masih akan mengutamakan kondisi kesehatan pria ini, apakah ikut terpapar virus atau tidak. Penegakan hukum dalam hal ini, kata Leo sifatnya ‘Ultimum Remedium’. Artinya, penegakan sanksi hukum merupakan jalan terakhir.
”Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Nanti kita lihat, kalau memang bisa dikembangkan maka akan dilakukan gelar perkara. Sampai saat ini masih terperiksa, belum sampai tahap penegakan hukum,” paparnya.
”Terpenting dari itu, yang utama bagi saya adalah memberi pencerahan, memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah. Hal ini melanggar hukum dan kali ini tidak bisa ditolerir. Jangan sampai ada hal serupa terulang kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, sembari menjalani pemeriksaan, pria ini akan menjalani rapid test dan swab test. Jika nanti hasilnya positif, kata Leo akan segera dilakukan upaya treatment dan isolasi. Sementara, pihaknya juga melakukan upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment) terhadap anggota keluarga jenazah yang lain.
Sebagai informasi, dalam proses penjemputan ini berlangsung kooperatif. Informasi yang dihimpun kepolisian, pria ini bukan merupakan kerabat dekat jenazah. Ada kemungkinan pria ini hanya simpatisan atau kerabat jauh mengingat jenazah merupakan tokoh agama pendiri masjid di lingkungan warga.
”Saya juga memastikan bahwa dalam hal ini tidak ada upaya perebutan jenazah. Mencoba merebut iya ada, tapi akhirnya jenazah tetap dikubur sesuai prosedur.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda