TUBAN, Tugujatim.id – Nardi, 43, pelaku lain kasus pembacokan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, Agus Sutrisno, 33, juga ikut menyempurnakan eksekusi pembunuhan sadis. Simak peran masing-masing pelaku pembunuhan sekdes yang sadis ini.
Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto menyebutkan, Nardi juga ikut menyeting dan menyempurnakan rencana yang dibuat Jano (pelaku utama) untuk melakukan pembunuhan sekdes ini.
“Ya dari awal ikut membantu merencanakan eksekusi itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban ini pada Senin (20/11/2023).
Polisi juga mengenakan jeratan pasal yang sama kepada Nardi dengan Jano yaitu Pasal 340 Jo 338 KUHP. Hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Kami sangkakan pasal sama dengan pelaku sebelumnya. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan Nardi pelaku lain dari kasus pembunuhan berencana Sekdes Sidonganti. Pelaku merasa tidak nyaman dalam menjalani hidupnya karena merasa dihantui kesalahannya.
Nardi sendiri memiliki peran yang juga penting dalam kasus ini. Sebab, dialah yang memberi informasi rekan pelaku Jano, 45, yang juga kakaknya, bahwa korban saat itu bergerak keluar desanya untuk berangkat ke kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat koordinasi.
Dia berperan juga memukul korban, saat itu korban Agus Sutrisno tersungkur ke tanah usai dibacok kakaknya. Ketika itulah, dia memukul korban dengan balok kayu.
Usai kejadian itu, Nardi melarikan diri dan menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar baju yang telah berlumuran darah. Sedangkan kayu baloknya dibuang jauh entah ke mana usai mengeksekusi pembunuhan sekdes.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati