• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mutilasi

Polda Jatim membeberkan bukti kasus pembunuhan dan mutilasi SPG asal Blitar. (Layla Aini/Tugujatim.id)

Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper Ngaku Suami Siri dan Cemburu Korban Bawa Pria Lain di Kamar Kos

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Motif pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Ngawi, Jawa Timur salah satunya karena terbakar api cemburu. Pelaku RTH alias Rohmat Tri Hartanto (33) atau Antok melakukan perbuatan kejinya terhadap Uswatun Khasanah atau UK (29), karena korban pernah memasukkan pria lain ke dalam kosnya.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut tersangka diketahui motifnya ini adalah sakit hati dan cemburu,” tegas Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kepada awak media termasuk Tugujatim.id pada Senin (27/1/2025).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

RTH yang mengaku sebagai suami sirri korban cemburu karena korban pernah memasukkan pria lain ke dalam kosnya. Padahal RTH yang merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung telah berkeluarga atau memiliki istri sah dan dua anak.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Dalam Koper Dibekuk di Madiun, Sempat ‘Mantul’ Saat Buang Bagian Tubuh Lewat Jendela Mobil

“Tersangka RTH ini cemburu, karena diketahui korban ini pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban. Sementara, tersangka ini di lingkungan sekitaran korban ini mengakui sebagai suami siri dari korban,” jelasnya.

Pelaku terbakar api cemburu hingga tega membunuh dengan mencekik korban UK di kamar hotel Adi Surya Kota Kediri. Tidak berhenti di situ, pelaku dengan sadis memutilasi jasad korban yang kemudian membuangnya secara terpisah di berbagai daerah di Jawa Timur yakni bagian tubuh dibuang di Ngawi, kaki di Trenggalek dan kepala di Ponorogo.

Kerap Minta Uang

Pengakuan RTH, korban juga kerap meminta uang pada tersangka, termasuk pertemuannya di Hotel Adi Surya Kota Kediri, pada 19 Januari 2025. Tersangka saat itu mengaku menyiapkan uang tunai Rp1 juta untuk korban.

“Saat itu, memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban. Karena sebelumnya memang juga ada chat-chatan melalui WhatsApp,” ungkap Farman.

Tersangka juga mengaku sakit hati karena korban pernah berkata kasar yang tidak pantas diucapkan. Kalimat korban dinilai menyinggung perasaan karena berkaitan dengan anak perempuan dari pernikahan sahnya. Korban disebutkan tidak setuju tersangka memiliki anak kedua dari pernikahan sahnya.

“Korban ini pernah mengucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan, kalau nanti sudah besar anaknya ini menjadi PSK, itu juga membuat tersangka ini sakit hati. Lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak (lagi) yang kedua,” terang Farman.

Persoalan tersebut kemudian membuat pertengkaran antara korban dan pelaku, bahkan korban sempat meminta tersangka menghilangkan anak keduanya itu.

BACA JUGA: Rusak Parah Akibat Banjir: Dua Makam Warga di Rambipuji Ambles dan Tulang Belulang Nyaris Hanyut

Barang bukti yang diamankan dari aksi keji tersebut di antaranya mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban. Selain itu juga disita HP Oppo milik tersangka, kaos dan celana tersangka, koper untuk membuang jasad korban, serta pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Atas perbuatannya, RTH dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Pelaku kami jerat pasal tersebut, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Farman.

Sekedar informasi, korban UK ini merupakan seorang Sales Promotion Girl (SPG) asal Blitar. Sebelumnya jasadnya ditemukan dalam koper tanpa kepala dan kaki di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabuapten Ngawi. Tubuh lain yakni bagian kaki ditemukan di Trenggalek, sedangkan bagian kepala ditemukan di Ponorogo. Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Kabupaten Blitar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita Jawa TimurDitreskrimum Polda JatimKediriNgawiPolda JatimSurabayaTrenggalek
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Miras oplosan.

Dugaan Pesta Miras Oplosan, Dua Pemuda di Mojokerto Tewas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID