SURABAYA, Tugujatim.id – Korban dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, NK, 61, ternyata telah dialami selama bertahun-tahun. Namun, dia takut untuk melaporkan karena pelaku memiliki kuasa. Hingga titik puncaknya, korban melarikan diri ke rumah kerabatnya.
Atas hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada awal Februari 2022. Berawal dari istri pelaku yang meninggalkan rumah dan bercerai.
“Nah saat istri tersangka ini meninggalkan rumah, mulailah NK melancarkan aksinya. Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh yang berjenis perempuan,” kata Farman saat konferensi pers pada Senin (03/02/2025).
Baca Juga: Nelayan Tuban di Tengah Ganasnya Angin Baratan: Cuaca Buruk Naik 40 Persen, Ujian Bertahan Hidup
Farman melanjutkan, di mana anak asuhnya itu kemudian diajak ke kamar kosong untuk melakukan persetubuhan dengan diancam.
“Korban ini diajak pindah ke kamar kosong, lalu dipinjamkan HP tersangka. Meski korban menolak, tersangka tetap membuka celana korban, lalu dress, kemudian pakaian dalam (BH, Red) juga dilepas paksa. Tersangka juga mengancam korban ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor polisi nanti siapa yang ngurusi panti,’ itu yang sering diucapkan pelaku,” jelas Farman.
Akibat perbuatannya, lansia berusia 61 tahun itu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hukuman paling lama 15 tahun penjara untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun penjara,” ujar Farman.
Seperti yang diketahui, pemilik panti asuhan itu mengasuh anak-anak yang terlantar sejak kecil. Sehingga, diduga kekerasan seksual ini juga dialami korban lain.
Di sisi lain, Ketua Unit Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Airlangga (UKBH Unair) Sapta Aprilianto menyebutkan, korban selama bertahun-tahun takut melaporkan karena disebabkan adanya faktor kekuasaan selaku pemilik panti asuhan. Sehingga, dengan terpaksa korban tidak memiliki pilihan lain.
“Anak yatim, dari kecil-kecil, jadi ada yang dari bayi, kemudian diasuh. Namun, dalam prosesnya terjadilah tindak pidana tersebut,” ungkap Sapta.
Baca Juga: Kronologi Aksi Bejat Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kini tim UKBH Unair juga sedang berkoordinasi dengan pihak PPA dan LPA Provinsi Jawa Timur, DP3A Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan psikis maupun psikis kepada korban.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menangkap pemilik dan pengasuh panti asuhan di Surabaya, NK, 61, diamankan atas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Di mana, korbannya merupakan anak asuh di panti tersebut.
Diketahui, kasus ini masih terus bergulir, ada dugaan korban lain yang juga mengalami kekerasan seksual. Adapun demikian, berikut kronologi terkuaknya NK, pemilik panti asuhan saat tertangkap oleh Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati