BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meluncurkan program Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Pengundian Berhadiah untuk Wajib Pajak Panutan (PBB-P2), Kamis (21/10/2021). Diharapkan, program tersebut bisa meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD) di Bojonegoro.
Program tersebut resmi diluncurkan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah yang didampingi Kepala Badan Pendapata Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro. Pada kesempata itu, hadir pula Kepala OPD Pemkab Bojonegoro, camat se-Bojonegoro, Kepala Bank Jatim, BRI, dan BNI Cabang Bojonegoro.
Program ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Bojonegoro bersama para stakeholder dengan visi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat. Kerjasama tersebut yakni dengan Bank Jatim cabang Bojonegoro, BNI, BRI, Tokopedia, OVO, GoPay, PT. Pos Indonesia, Alfamart, dan Indomaret.
Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti dalam laporannya mengatakan sebagai upaya meningkatkan Penerimaan PAD khususnya sektor pajak daerah diperlukan adanya digitalisasi perpajakan daerah yang adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel.
Sementara, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan, sesuai penguatan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bahwa program ini merupakan program jangka panjang, karena pemerintah pusat mendorong kemudian menuangkan bahwa otonomi daerah perlu di dukung untuk semakin inovatif. Maka Pemkab Bojonegoro melalui Bapenda tentu akan menyisir potensi-potensi yang dapat dilakukan esensitasi.
“Upaya ini sekaligus memberikan kemandirian dan manajemen yang baik untuk daerah agar terus berpacu, yang di dukung oleh para SDM ASN agar apa yang menjadi cita-cita negara dapat tercapai,” katanya.
Bupati menambahkan bahwa dengan adanya program Percepatan Perluasan Digitalisasi Pajak Daerah ke depan, tahun 2022 pemerintah akan menyiapkan dan memberikan layanan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) berupa E Aplikasi dalam mendukung P2DD serta agar lebih mempermudahkan masyarakat dalam membayar pajak.