JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sedang mengkaji strategi pengaturan infrastruktur telekomunikasi dan kelistrikan yang selama ini belum tertangani dengan baik.
Tim gabungan yang terdiri dari wakil-wakil DPRD Jember, dinas PUBMSDA, diskominfo, bagian hukum, serta perwakilan Kemenkumham Jawa Timur mengadakan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta usai melakukan kegiatan serupa di Gresik.
Adapun dalam kunjungan kerja tersebut dilakukan pengamatan dari implementasi pengaturan sistem kelistrikan yang telah dilakukan di Yogyakarta. Daerah tersebut dinilai telah mencapai kesuksesan dalam menata sistem utilitas secara komprehensif.
Baca Juga: Atasi Kabel Semrawut, Kabupaten Jember Susun Regulasi Utilitas Listrik dan Internet
Kepala Bidang Persandian Diskominfo Yogyakarta Tri Haryanto menerangkan, daerahnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT).
“Regulasi ini menjadi landasan utama dalam upaya penataan infrastruktur utilitas di wilayah kami,” jelasnya Tri Haryanto pada Selasa (17/06/2025).
Tri menjelaskan, implementasi peraturan tersebut memiliki tiga sasaran utama: mempertahankan keindahan visual kota, mengoptimalkan penggunaan ruang publik, dan meningkatkan pemasukan daerah.
“Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata memiliki prioritas untuk menjaga daya tarik visual dengan melakukan efisiensi tata ruang serta berimbas pada meningkatnya pendapatan daerah,” imbuhnya.
Melalui peraturan ini, pemerintah kota berhasil memperoleh dukungan finansial dari berbagai penyedia layanan melalui skema kemitraan yang beragam. Sehingga menghasilkan bantuan yang mencakup infrastruktur penerangan jalan, sistem pengawasan, jaringan WiFi, instalasi pipa, dan fasilitas lain, dengan nilai total mencapai Rp14 miliar.
“Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah karena dapat dibiayai melalui skema kontribusi ini,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, penerapan regulasi IPT melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Asisten Walikota, Dinas PUPKP, Diskominfo, PTSP, Bapenda, Satpol PP, Dishub, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Komisi C Ungkap Belum Miliki Aturan Infrastruktur Utilitas
Menanggapi hal tersebut, Agung Budiman dari Komisi C DPRD Jember menyatakan bahwa Jember belum memiliki regulasi serupa untuk pengaturan infrastruktur utilitas.
“Kami berharap kunjungan ini dapat menjadi inspirasi untuk menerapkan sistem serupa, termasuk pendataan penyedia layanan dan penertiban yang lebih sistematis,” katanya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, aspek terpenting adalah potensi peningkatan PAD Jember melalui sektor perizinan dan retribusi infrastruktur utilitas.
“Presentasi tadi menunjukkan berbagai keuntungan yang bisa diperoleh melalui skema kerja sama sehingga Pemkot Yogyakarta mendapat kontribusi besar dari pelaku industri utilitas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Dinas PU Bina Marga Jember Danang Andri Asmara menegaskan bahwa hasil studi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Jember.
“Temuan ini akan kami jadikan materi pembahasan internal terkait penataan infrastruktur internet dan kelistrikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








