MOJOKERTO, Tugujatim.id – Isu soal dugaan penipuan jual beli jabatan dibantah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Pemkab menegaskan bahwa tidak terdapat praktik tersebut, meski beredar kabar penangkapan empat orang atas dugaan penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Mojokerto.
Pemkab melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menjelaskan dugaan penipuan jual beli jabatan pada Jumat (29/02/2025). Soal kasus mencatut institusi pemkab tersebut, dirinya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tahunya informasi tersebut dari media, tidak mengenali siapa pelaku-pelaku karena orang luar. Diproses saja sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Terduga 4 Pelaku Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Tipu Korban Catut Nama BIN
Tatang juga melanjutkan, dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak mengenal istilah pelicin, bayar-membayar, atau istilah sejenisnya.
“Tentang jual beli jabatan itu wajib dihindari, tidak boleh, itu dilarang. Jangan mudah percaya, termasuk soal rekrutmen CPNS, tidak ada itu bayar-bayar,” tambahnya.
Pelaku Diduga Nyaru sebagai Anggota BIN
Kasus penipuan jual beli jabatan ini masih saja ditemui di Mojokerto. Hal ini terlihat pasca intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto meringkus empat orang terduga terlibat penipuan jual beli jabatan di Hotel Raden Wijaya, Rabu (26/02/2025).
Komandan Korem (Danrem) Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang gerak-gerik sekelompok orang yang menawarkan kenaikan jabatan namun disertai dengan pembayaran sejumlah uang.
Miris, salah satu dari kelompok tersebut mengklaim dirinya salah satu anggota dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta mengaku dekat dengan pejabat teras di Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati