TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan surat imbauan untuk pengelola hiburan karaoke agar menutup tempat karaokenya terhitung sejak sehari sebelum puasa dan dua hari pasca Idul Fitri 1444 H.
“Surat dikeluarkan Dinas Kebudayaan Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) tertanggal hari ini,” ujar Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, pada Selasa (21/3/2023)
Kata dia, hal itu bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketaqwaan, dan ketentraman selama bulan puasa.
Selain hiburan karaoke, lanjut Arif, Pemkab Tuban juga mengatur jam operasional tempat hiburan biliard dan playstation, yakni diimbau buka dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Sementara untuk usaha restoran, rumah makan, maupun kafe, diimbau untuk meniadakan kegiatan musik.
Terkait jam operasional, restoran, rumah makan, maupun kafe boleh buka di siang hari, namun harus ada tabir penutup. “Untuk saling menghormati. Makanya kita minta harus ada penutupnya,” pungkasnya.