TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pegawai non-PNS. Sebaliknya, pemerintah daerah menyiapkan skema penataan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja dengan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Dr. Budi Wiyana menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus kebijakan Bupati Aditya Halindra Faridzky. Fokus utama penataan adalah melindungi pegawai Non-PNS serta memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Baca Juga: Polres Tuban Dibanjiri Pemohon SKCK Buntut dari Jadwal Baru Pemberkasan PPPK
“Alhamdulillah, sebanyak 712 non-PNS Pemkab Tuban yang sudah masuk database BKN RI, kini dalam tahap pemberkasan untuk menjadi PPPK paro waktu,” jelas Budi Wiyana, Senin (15/09/2025).
Bagi pegawai non-PNS yang belum terdaftar di database badan kepegawaian negara (BKN), Pemkab Tuban akan menata ulang melalui mekanisme tertentu. Sekda menegaskan tidak ada pemutusan kerja, melainkan penyesuaian agar tenaga honorer bisa tetap mengabdi sesuai aturan.
“Pesan dari Mas Bupati jelas, tidak ada pemutusan kerja. Mereka yang selama ini berkontribusi akan tetap diberdayakan,” tambahnya.
Penataan ini, dia melanjutkan, bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Faktor yang memengaruhi di antaranya target pimpinan daerah, arah kebijakan, serta kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Budi yang juga pernah menjabat kepala Bappeda Tuban itu menyebutkan, bagi pegawai yang tidak lolos sebagai PPPK paro waktu, nantinya akan dialihdayakan ke badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pihak ketiga yang bermitra dengan pemkab.
“Proses transisi ini memang butuh tahapan, waktu, dan penganggaran yang detail. Kami harap pegawai bersabar mengikuti prosesnya,” terangnya.
Penataan tenaga non-PNS ini dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut menekankan bahwa manajemen pegawai harus memperhatikan kinerja, beban kerja, serta kompetensi.
Pemkab Lakukan Monev Berkala
Selain itu, Pemkab Tuban juga menyiapkan sistem monitoring dan evaluasi secara berkala, baik untuk PNS, PPPK, PPPK paro waktu, maupun tenaga ahli daya.
Sekda Budi juga berpesan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar aktif berkomunikasi dengan pegawai di lingkup masing-masing. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman terkait proses penataan.
“Kami berharap OPD dapat memberi pemahaman yang jelas. Jangan sampai ada keresahan karena informasi yang keliru,” ujarnya.
Dengan skema ini, Pemkab Tuban ingin memastikan tenaga Non-PNS tetap memiliki ruang untuk mengabdi sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di Bumi Wali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








