MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Malang wacana membentuk peraturan daerah (perda) tentang ducting pada 2026 ini. Perdanya untuk menata kabel semrawut baik kelistrikan maupun provider yang terkesan mengganggu estetika jalanan Kota Malang. Rencananya, kabel akan ditanam di bawah tanah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, penataan estetika kabel semrawut rencana dengan membentuk perda sebagai payung hukumnya.
Baca Juga: Curi Kabel Grounding di Pabrik SBI Tuban, 2 Karyawan Ditangkap Polisi
“Kami sudah mengarah ke sana. Tinggal regulasinya yang belum. Kami nanti bisa membentuk perda atau regulasi lainnya. Setelah itu tinggal implementasi,” kata Wahyu pada Selasa (06/01/2026).
Soal kesiapan teknis, menurut dia, Pemkot Malang telah siap. Dia melanjutkan, penataan kabel akan dilakukan bertahap dengan menetapkan kawasan prioritas sebelum eksekusi.
“Kesiapannya sudah. Tahapannya kami tentukan kawasan prioritas dulu. Tinggal bagaimana skema pelaksanaannya, apakah dengan pihak ketiga, melalui CSR atau pakai APBD,” jelasnya.
Ikon Kota Malang Jadi Prioritas Utama
Wahyu memastikan, ikon Kota Malang akan menjadi prioritas penataan kabel semrawut. Dia menjelaskan, kawasan prioritas utama yakni titik-titik strategis.
“Pokok kawasan yang menarik perhatian masyarakat. Seperti Kayutangan Heritage dan jalan protokol, itu yang menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Baca Juga: Dalam Sebulan, 2 Kali Aksi Pencurian Kabel PLN di Pasuruan
Penataan kabel semrawut di Kota Malang akan ditata berkonsep kabel tanam bawah tanah. Konstruksi ducting atau sistem konstruksi bawah tahan juga akan disiapkan.
Sebagai langkah awal, dia menyebut telah berkomunikasi dengan pihak-pihak penyedia provider di Kota Malang untuk bisa menata kabelnya agar tidak terkesan semrawut.
“Kami sudah ingatkan para provider bahwa akan ada penataan kabel supaya tidak semrawut dan akan ditanam di dalam tanah. Jangan sampai nanti mendadak tanpa persiapan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








