JEMBER, Tugujatim.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penahanan aktivis di Jember yang dilakukan pihak berwajib. Dalam sikapnya, lembaga ini menekankan pentingnya penegak hukum dalam menjalankan tugas dengan menghormati martabat kemanusiaan dan menghindari tindakan penahanan yang tidak berdasar.
Kelompok penggerak sosial tersebut sebelumnya menggelar demonstrasi dukungan menyusul insiden penganiayaan terhadap pengendara transportasi daring bernama Affan Kurniawan yang dilakukan oknum berseragam saat demonstrasi berlangsung di ibu kota. Kasus penahanan ini kini tengah dalam pengawasan ketat Komnas HAM.
Pimpinan Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa institusinya bersama enam organisasi pemerhati kemanusiaan lainnya telah menghadirkan Kelompok Investigasi Lapangan untuk menelusuri serangkaian unjuk rasa dan kekacauan yang muncul di sejumlah wilayah sepanjang periode Agustus-September 2025.
“Perhatian utama kami tertuju pada indikasi penahanan tanpa prosedur yang benar oleh pihak berwenang, dengan jumlah kasus yang signifikan tersebar di berbagai lokasi. Tim kami telah mengadakan observasi langsung di 14 wilayah provinsi dan 22 daerah tingkat kedua, termasuk kawasan Jawa Timur bagian timur,” jelas Anis pada Sabtu (4/10/2025) sore.
Menurutnya, lembaga akan meminta penjelasan resmi dari institusi kepolisian mengenai mekanisme penahanan yang diterapkan di Jember. “Apabila terungkap adanya penyimpangan, misalnya penahanan yang tidak memiliki landasan yuridis memadai, pihak berwajib wajib mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, sementara pihak yang dirugikan berhak mendapat kompensasi,” tambahnya.
Anis menegaskan bahwa pelaksanaan supremasi hukum wajib tetap mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan fundamental dan tidak boleh dijadikan instrumen untuk membekap hak menyuarakan pendapat.
“Hasil investigasi awal masih dalam tahap penggabungan data dan akan kami umumkan dalam waktu dekat,” paparnya.
Di luar persoalan penahanan, lembaga HAM juga menyayangkan adanya tindakan penyitaan literatur yang dijalankan aparat di beberapa lokasi ketika aksi massa sedang berlangsung.
“Buku merupakan wahana ilmu pengetahuan, seharusnya tidak dijadikan dalih untuk tindakan represif. Institusi keamanan perlu meningkatkan profesionalisme dan tidak mengeksploitasi kekuasaan secara tidak proporsional,” ujar Anis.
Lembaga HAM berharap situasi ini dapat menjadi katalis bagi transformasi institusi kepolisian, supaya aparatur menjalankan fungsinya dengan lebih terbuka, berperikemanusiaan, dan berpegang pada asas kesetaraan hukum. Terlebih lagi, pemerintahan juga telah membentuk satuan tugas reformasi kepolisian.
“Ekspektasi kami adalah situasi ini dijadikan titik balik agar kepolisian melakukan perbaikan internal dalam mengemban tanggung jawabnya. Mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan fundamental, tidak menyalahgunakan otoritas yang berujung pada masalah seperti penahanan tanpa prosedur dan praktik penganiayaan yang sampai sekarang masih kerap terjadi,” tutur Anis.
Sebelum kejadian ini mencuat, pihak kepolisian Jember telah mengamankan 10 penggerak sosial pasca-gelaran demonstrasi dukungan yang menuntut keadilan untuk Affan Kurniawan, pengemudi transportasi daring yang mengalami tindak kekerasan dari oknum aparat. Pihak keamanan menjerat para penggerak sosial dengan tuduhan perusakan properti dan provokasi massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








