MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komplotan pencuri tiang besi kabel fiber optik ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi meringkus kawanan pelaku tersebut saat sedang berusaha mencuri 10 tiang besi di Kemantren, Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat dini hari (07/06/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto menjelaskan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari komplotan pencuri tiang besi itu. Barang bukti yang disita meliputi 10 buah tiang besi kabel optik fiber, 1 unit mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi (nopol) S 3592 WE, 1 tali tambang sepanjang 10 meter, 4 buah rompi, 4 buah helm, 1 gunting potong plat besi, serta 1 buah tangga dari bambu.
“Pelaku sejumlah 4 orang yang ditangkap oleh tim Unit Resmob. Pelaku berinisial AMF dan SM, keduanya warga Jombang. Lalu pelaku BG warga asal Kediri dan pelaku AL warga dari Surabaya,” ujar Iptu Yuda, Rabu (12/06/2024).
Iptu Yuda menambahkan, komplotan pencuri tiang besi ini dipimpin oleh AMF yang mengajak SM ke Surabaya sambil mengendarai Grand Max bernopol S 3592 WE. Dua pencuri tersebut mengajak BG dan AL menuju Mojokerto untuk melakukan aksi pencurian tiang besi kabel fiber optik. Kawanan pencuri ini beraksi pada malam hari.
“Sasaran pelaku, mencari tempat-tempat yang sepi. Lalu memakai rompi dan juga helm untuk menyamar seolah-olah petugas yang resmi,” bebernya.
Saat ditanya oleh polisi, kawanan pencuri tiang besi kabel fiber optik ini butuh waktu 20 menit untuk mengeksekusi 1 buah tiang.
“Bisa dapat 10 buah (tiang besi) karena dilakukan sama-sama, jadi empat orang pelaku sudah bagi tugas,” papar Iptu Yuda.
Sementara itu, pelaku mengaku membanderol harga Rp7.000 per kilogram dari tiang besi hasil curian. Berat tiap tiang besi tersebut mencapai 50 kilogram.
Selain itu, komplotan ini sudah beraksi di beberapa tempat lain. Tercatat, Porong, Sidoarjo, dan Surabaya menjadi sasaran dari komplotan yang beraksi sejak Februari 2024 lalu ini.
“Maka dari itu akan kami kembangkan dengan polres jajaran lain,” ujar Iptu Yuda.
Akibat perbuatan tersebut, komplotan pencuri tiang besi kabel fiber optik ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati