MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aturan baru dalam dunia perguruan tinggi disahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dalam Permendikbud Ristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa skripsi tidak diwajibkan bagi mahasiswa jenjang S-1 dan D-4 sebagai tugas akhir.
Keputusan ini sontak menimbulkan beragam reaksi. Tak terkecuali dari Rektor Universitas Islam Majapahit (Unim) Mojokerto, Dr Rachman Sidharta Arisandi.
Rachman menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk kecakapan dan kepribadian yang baik, relevan, dan fungsional bagi yang bersangkutan serta untuk mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang baik.
“Sementara tolok ukurnya ada dua, akademik dan profesional. Skripsi dalam konteks ini dipercaya menjadi penapis akhir secara akademik. Lalu praktikum bidang studi dan karya nyata dipercaya menjadi penapis akhir secara profesionalisme,” kata Rachman, pada Jumat (1/9/2023).
Rachman menambahkan bahwa terdapat perbedaan antara satu bidang studi dengan bidang studi lain. Sementara zaman dan kebutuhan manusia terus berubah. Dengan demikian, tolok ukur dan penapisnya juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut seturut dengan kebutuhan peserta didik, berikut masyarakat pengguna lulusan.
“Misal kuliah ilmu komunikasi. Sejak semester satu sudah berkarya dan akhirnya punya karya nyata di bidang komunikasi. Karya itu juga diterima sesuai kebutuhan individu dan masyarakat. Bila demikian, program studi cukup melakukan pengujian dan pengakuan (verification and recognition) terhadap karya tersebut,” beber Rachman.
Sebelum terbitnya Permendikbud Ristek, Unim Mojokerto telah melakukan upaya yang serupa. Hal ini ditegaskan langsung oleh Rachman.
“Sebenarnya sudah kami lakukan, meski belum benar-benar merdeka dari tradisi pendidikan tinggi. Sejak masuk, mahasiswa kami dorong berkarya sesuai bidang studinya. Program ini namanya rekognisi kompetensi dan prestasi. Selain bisa mengkonversi menjadi mata kuliah berbobod SKS, secara akumulatif juga bisa disetarakan dengan skripsi. Itu berasal dari karya yang setara dengan skripsi atau yang menggantikan fungsi skripsi,” ujarnya.
Bagi Rachman, tidak wajibnya skripsi bagi jenjang S-1 dan D-4 tidak lantas membuat lebih mudah mendapat gelar sarjana. Pasalnya, terbitnya Permendikbud Ristek terbaru merupakan bentuk merdeka dalam cara dan sarana.
“Bagi perguruan tinggi yang memiliki komitmen pendidikan, jawabannya tentu tidak lebih mudah lulus, karena penggantinya memiliki fungsi dan bobot yang sama dengan skripsi. Jadi, ini hanya merdeka dalam cara dan sarana, tidak dalam tujuan, fungsi, dan bobot,” pungkas Rachman.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti