PASURUAN, Tugujatim.id – Empat pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Seorang seorang pengedar mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dalam Lapas.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra mengatakan, dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu 85,49 gram.
“Penangkapan ini sejalan dengan program Presiden dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Andria saat pers rilis pada Rabu (13/11).
Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka, di antaranya RKD (29), warga Kecamatan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan, MF (32), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pasuruan, ALH (39), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan MDS (29), warga asal Kecamatan Glanggang, Kabupaten Malang.
“Barang bukti paling banyak kita dapat dari tersangka MF yakni mencapai 70 gram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono mengatakan bahwa keempat tersangka bukan residivis. Meskipun begitu penyelidikan akan mengarah pada pengakuan tersangka terkait jaringan narkoba dalam Lapas.
“Pengakuan salah satu pelaku, mereka dapat pasokan dari seseorang yang berada di dalam lapas, ini yang tengah kami dalami,” ujar Iptu Arif.
Para tersangka terancam jeratan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko