• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan Narkotika

Empat Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas Ditangkap Polres Pasuruan Kota (Mahfud)

Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Seorang seorang pengedar mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dalam Lapas.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra mengatakan, dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu 85,49 gram.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Penangkapan ini sejalan dengan program Presiden dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Andria saat pers rilis pada Rabu (13/11).

Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka, di antaranya RKD (29), warga Kecamatan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan, MF (32), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pasuruan, ALH (39), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan MDS (29), warga asal Kecamatan Glanggang, Kabupaten Malang.

“Barang bukti paling banyak kita dapat dari tersangka MF yakni mencapai 70 gram,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono mengatakan bahwa keempat tersangka bukan residivis. Meskipun begitu penyelidikan akan mengarah pada pengakuan tersangka terkait jaringan narkoba dalam Lapas.

“Pengakuan salah satu pelaku, mereka dapat pasokan dari seseorang yang berada di dalam lapas, ini yang tengah kami dalami,” ujar Iptu Arif.

Para tersangka terancam jeratan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, dan denda maksimal Rp10 Miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanKota PasuruanPasuruanPolres Pasuruan KotaSatresnarkoba Polres Pasuruan Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DPRD Surabaya

DPRD Surabaya Ancam Segel Rekreasi Hiburan Umum Tak Berizin Tapi Maksa Beroperasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID