JEMBER, Tugujatim.id – Air kembali menggenangi 18 unit hunian di kompleks Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kaliwates, Jember. Genangan yang terjadi bukan pertama kalinya ini mencurigakan karena diduga bukan semata-mata ulah cuaca ekstrem, tetapi justru akibat kelalaian pihak developer perumahan di Jember dalam mengelola kawasan.
Maria Hardajanti selaku kepala kelurahan setempat menyebutkan, banjir kali ini tergolong masif sejak peristiwa 2021 silam. Menurut dia, penduduk sebetulnya telah menempuh jalur formal ke lembaga legislatif guna menuntut penyelesaian, sayangnya sikap pengembang perumahan di Jember cenderung menghindar.
Baca Juga: Banjir di Jember Melanda 10 Kecamatan, Satu Korban Meninggal Dunia
“Warga sudah dua kali mengadu ke DPRD. Menurut keterangan RT dan RW, pertemuan awal dihadiri pengembang, namun panggilan berikutnya diabaikan,” tutur Maria, Jumat malam (13/02/2026).
Maria mengharapkan tim khusus penataan ruang di tingkat kabupaten mampu menjembatani konflik berkepanjangan antara developer dan masyarakat terdampak.
“Mudah-mudahan tim satgas tata ruang bisa menjadi juru damai supaya masalah ini tuntas,” harapnya.
Fenomena Banjir Bukan Kategori Bencana Alamiah
Di sisi lain, Achmad Imam Fauzi yang memimpin Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember menegaskan bahwa fenomena banjir di kawasan tersebut bukan kategori bencana alamiah.
Menurut dia, ada indikasi kuat kesalahan perencanaan dari pengelola properti yang memicu genangan berulang. Sebab, lokasi perumahan dibangun sangat dekat dengan aliran sungai, hanya berjarak sekitar 10 meter dari tepian.
Baca Juga: Banjir Jember Rendam 8 Kecamatan, 3.944 KK Terdampak
“Ini bukan takdir alam, tapi konsekuensi dari keputusan pihak tertentu. Makanya Pak Bupati (Muhammad Fawait) berpihak pada rakyat dan tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Sebagai tahap perdana penanganan, tim satgas akan mengedepankan pendekatan dialog. Fauzi menyatakan akan memanggil developer untuk forum diskusi resmi dengan satgas sebagai mediator.
“Prioritas kami adalah penyelesaian damai yang menguntungkan korban. Bila jalan musyawarah menemui jalan buntu, opsi gugatan hukum sepenuhnya ada di tangan Bupati Fawait,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








